MEDIASULSEL.ID, MAKASSAR — Aliansi Kerakyatan Indonesia gelar unjuk rasa di depan toko AIMA, Jalan Tanjung Alang, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, kota Makassar, Rabu (4/12/2024). Dalam aksi ini puluhan pendemo menuntut pembayaran gaji dan pesangon yang belum terbayarkan kepada buruh PT. Hens Gemilang Sejahtera dan PT. Maltronik yang telah di berhentikan.
Menurut salah satu pendemo yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sebanyak delapan karyawan yang di PHK dan tidak mendapatkan upah sisa gaji, adanya perbedaan kepentingan antar buruh dan perusahaan yang mana haknya seperti upah dan pesangon sulit untuk direalisasikan oleh perusahaan. “Kami mewakili buruh yang bekerja untuk menyampaikan dan menuntut pihak perusahaan agar membayar gaji dan pesangon mereka,” ungkapnya.
Dari informasi yang diterima media, pihak buruk telah melaporkan hal ini ke dinas ketenagakerjaan (Disnaker).
Seperti yang dilakukan dugaan perusahaan PT. Hens Gemilang Sejahtera Motor, PT. Maltronik Jaya Sentosa, PT. APINDO, PT. Mega Jaya Distributor Indonesia dan PT. Izzy Sales yang diduga tidak membayar upah buruh dan produk barang yang expired (kadaluarsa).
Menanggapi tuntutan dan tuduhan tersebut, kuasa hukum PT. Hens Gemilang Sejahtera Motor. Lintje mengatakan, apa yang menjadi tuntutan dan tuduhan bahwa barang yang dipromosikan expired itu semua tidak benar.
“Mengenai tuntutan adik-adik mahasiswa itu tidak benar, PT. Hens Gemilang Sejahtera Motor tidak pernah menjual barang expired, kalau memang benar tolong dibuktikan,” ujarnya.
Lintje menambahkan selain dari yang dituduhkan menjual barang expired, kami juga dituduhkan PHK sebanyak 8 orang butuh dan meminta gaji dan pesangon.
“Mengenai permintaan gaji dan pesangon, bagaimana mungkin pihak perusahaan mau penuhi sementara perusahaan baru buka 2 bulan lamanya, dimana mau di bayar pesangonnya
Bagaimana kami mau berikan pesangon, sekali lagi kami tidak pernah PHK karyawan tolong buktikan kalau ada PHK disini, sekali lagi adik-adik jangan mengada-ada dan memperkeruh perusahaan kami,” tegasnya.
Adapun tuntutan yang dilayangkan Aliansi Kerakyatan Indonesia
1 Segera penuhi hak buruh (upah) yang di tahan oleh perusahaan.
2 Tutup perusahaan PT. Maltronik Jaya Sentosa dan PT naungan perusahaan tersebut karena diduga melakukan penjualan produk expired.
3 Kembalikan barang pekerja yangdijadikan jaminan oleh pihak perusahaan PT. Hens
(And)