mediasulsel.id – GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai berlaku sejak 3 April 2026.
Kebijakan ini diterapkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengatakan langkah ini dilakukan untuk mempercepat transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien, tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik.
“WFH dilaksanakan setiap hari Jumat setiap pekan, dengan ketentuan unit pelayanan publik tetap menggunakan pola Work From Office (WFO),” ujarnya.
Dalam aturan tersebut, maksimal hanya 50 persen ASN yang dapat menjalankan WFH. Penentuan pegawai yang bekerja dari rumah mempertimbangkan jarak domisili ke kantor, kesiapan infrastruktur digital, serta jenis pekerjaan yang memungkinkan dikerjakan secara daring.
Namun, sejumlah ASN tetap diwajibkan bekerja dari kantor, di antaranya pejabat eselon II dan III, camat, lurah, kepala desa, petugas kebencanaan, petugas lalu lintas, petugas kebersihan, layanan administrasi kependudukan, tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, hingga petugas pelayanan publik langsung.
Selain penerapan WFH, Pemkab Gowa juga mendorong ASN mengurangi penggunaan kendaraan roda empat. ASN dianjurkan memakai kendaraan roda dua, bersepeda setiap hari Rabu, serta memanfaatkan bus pegawai yang disediakan pemerintah daerah.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi BBM, mengurangi polusi, sekaligus mendorong gaya hidup sehat di kalangan ASN.
