,

ATR/BPN Gaspol Daftarkan Tanah Ulayat: Suku Boti TTS Disasar, 293 Hektare Mulai Dipetakan

oleh -945 Dilihat
oleh
Keterangan gambar: Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Deni Santo bersama Bupati TTS menyerahkan sertipikat PTSL kepada warga pada sosialisasi pendaftaran tanah ulayat di TTS, Kamis (18/9/2025)
Keterangan gambar: Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Deni Santo bersama Bupati TTS menyerahkan sertipikat PTSL kepada warga pada sosialisasi pendaftaran tanah ulayat di TTS, Kamis (18/9/2025)

mediasulsel.id – TTS, NTT — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kamis (18/9/2025). Agenda ini ditegaskan sebagai upaya pemerintah menjadi “motor penggerak” perlindungan hak masyarakat hukum adat sesuai UUD 1945 dan UUPA 1960.

“ATR/BPN sebagai institusi yang mengurus tanah dan ruang harus menjadi motor penggerak dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat sesuai amanat konstitusi,” ujar Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo.

Sosialisasi digelar serentak di TTS, Sumba Timur, dan Manggarai Timur. Menurut Deni, pelaksanaan paralel menunjukkan keseriusan pemerintah memastikan pengelolaan pertanahan dan tata ruang yang berkeadilan dan berkelanjutan.

293 Hektare Ulayat di Desa Boti Mulai Dipetakan

Dari identifikasi awal, masyarakat hukum adat Desa Boti di TTS memiliki tanah ulayat sekitar 293 hektare. Tahapan yang ditempuh meliputi penunjukan dan kesepakatan batas, pengukuran, serta pemetaan hingga penerbitan peta bidang. “Langkah kelanjutan itu akan kami lakukan terukur,” kata Deni.

Bupati TTS: Suku Boti Diprioritaskan Tahun 2025

Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, menyebut Suku Boti menjadi target pengadministrasian dan penyertipikatan tanah ulayat tahun 2025 karena dinilai masih hidup dan eksis, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional maupun peraturan perundang-undangan.
“Harapannya membawa cahaya baru menyelesaikan persoalan tanah ulayat. Kami mengimbau masyarakat adat memanfaatkan tanah sesuai kaidah hukum adat, menjaga alam, dan meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.

Simbolis: 5 Sertipikat PTSL Diserahkan

Dalam rangkaian kegiatan, ATR/BPN juga menyerahkan lima sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga, dilakukan simbolis oleh Deni Santo bersama Bupati TTS. Kegiatan turut dihadiri pejabat Kanwil BPN NTT dan unsur Forkopimda.

Bagian dari Proyek ILASPP

Sosialisasi ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP)—kerja sama ATR/BPN dengan Bank Dunia—yang mendorong tata kelola pertanahan dan penataan ruang yang transparan, akuntabel, dan inklusif bagi masyarakat hukum adat.