Padang – mediasulsel.id – — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmen pengakuan dan perlindungan tanah ulayat melalui program sertipikasi tanah masyarakat hukum adat di Sumatra Barat. Hal itu disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam agenda Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang, Selasa (30/09/2025).
Wamen Ossy menyebut Sumatra Barat memiliki kekhususan pengelolaan tanah karena keberadaan tanah ulayat. Saat ini ada 51 bidang potensi tanah ulayat yang tengah digarap ATR/BPN dengan total luas 3.037 hektare. “Langkah ini untuk memberi jaminan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Ia menambahkan, komitmen sertipikasi tanah ulayat telah diperkuat sejak April 2025, ketika Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama dirinya melakukan sosialisasi di Sumatra Barat, yang kemudian dilanjutkan ke seluruh kota/kabupaten di provinsi tersebut.
Pada kesempatan itu, Wamen Ossy bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 10 sertipikat secara simbolis. Secara total, dibagikan 129 sertipikat, terdiri dari 107 Sertipikat Hak Milik, 18 Sertipikat Hak Pakai, dan 4 sertipikat wakaf. Penerima berasal dari Padang Pariaman, Kota Padang, Pesisir Selatan, Solok, dan Kota Pariaman.
Menko AHY menilai sosialisasi hingga sertipikasi tanah adat penting untuk menghadirkan negara dalam memastikan kepastian hukum hak atas tanah. “Saya bersama Menteri ATR Nusron Wahid, Wamen Ossy Dermawan, dan jajaran ATR/BPN terus mengawal kebijakan yang berpihak pada rakyat ini,” kata AHY
Acara turut dihadiri Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia; Kakanwil BPN Sumbar Teddi Guspriadi beserta jajaran; Wali Kota Padang Fadly Amran; serta unsur Forkopimda Sumatra Barat.