ATR/BPN Tetapkan 5 Kecamatan di Takalar Jadi Lokasi Penlok PTSL

oleh -15 Dilihat
oleh
Kantor ATRBPN Takalar Sulsel 1
Ribuan Sertifikat dan Pemetaan 1.800 Hektare, Ini Target ATR/BPN Takalar 2026

mediasulsel.id – TAKALAR — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Takalar terus bergerak maju. Kantor ATR/BPN Takalar resmi menetapkan lokasi (Penlok) pelaksanaan program tersebut sebagai langkah percepatan pemberian kepastian hukum atas tanah masyarakat.

Penetapan lokasi PTSL mencakup lima kecamatan, yakni Polongbangkeng Selatan, Polongbangkeng Timur, Sanrobone, Polongbangkeng Utara, dan Mangarabombang. Wilayah-wilayah tersebut menjadi prioritas pelaksanaan program sertifikasi tanah guna mendorong tertib administrasi pertanahan sekaligus mengurangi potensi konflik lahan.

Melalui penlok ini, proses pendataan, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan sistematis. Program PTSL sendiri merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh legalitas atas kepemilikan tanah.

Selain memberikan perlindungan hukum, sertifikat tanah juga memiliki nilai ekonomi karena dapat dimanfaatkan sebagai akses permodalan bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan ditetapkannya lima kecamatan tersebut sebagai lokasi PTSL, diharapkan semakin banyak bidang tanah di Takalar yang terdaftar secara resmi. Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya bagi masyarakat.