Makassar

ATR/BPN Luncurkan Tiga Transformasi Layanan pada HUT ke-81 RI

0
Kementerian ATR/BPN meluncurkan tiga program transformasi layanan pada HUT ke-81 RI

Mediasulsel.id, Jakarta, Senin, 17 Agustus 2026 — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat.

Program yang diluncurkan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target 10 hari mulai efektif pada 17 Agustus 2026.

Pengukuran Terjadwal juga dinyatakan efektif di 446 kantor pertanahan.

“Ini kado buat rakyat Indonesia,” kata Nusron dalam acara peluncuran, Senin, 17 Agustus 2026.

Tiga perubahan pelayanan

Pengukuran Terjadwal menetapkan masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah maksimal lima hari setelah pengukuran.

Peralihan Hak Terintegrasi menargetkan seluruh proses balik nama sertipikat selesai maksimal 10 hari.

Transformasi ketiga berupa struktur organisasi berbasis wilayah di 10 Kantah dengan pembagian tanggung jawab kepala seksi menurut kecamatan atau kelurahan.

Peluncuran dilakukan bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dan jajaran pimpinan kementerian.

Pakta integritas fase pertama

Sebanyak 17 kepala kantor pertanahan yang menjalankan pilot project Peralihan Hak Terintegrasi menandatangani pakta integritas.

Enam kantor mengikuti langsung, meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Depok.

Sebelas kantor lainnya mengikuti secara daring dari Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Batam, Pontianak, Samarinda, Badung, Buleleng, Makassar, dan Kupang.

Nusron menegaskan pelayanan publik merupakan hak dasar warga negara sehingga transformasi harus tetap mengikuti aturan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

Exit mobile version