mediasulsel.id – Makassar, 18 November 2025 – Warga Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, mengeluhkan deretan kendaraan yang kerap menggunakan badan Jalan Dampang sebagai lokasi parkir. Kondisi ini membuat arus lalu lintas tersendat, terutama pada pagi hari saat orangtua mengantar anak ke sekolah.
“Setiap pagi antar anak sekolah selalu macet dan terhambat adanya mobil parkir pakai badan jalan,” ujar salah seorang warga Parangloe.
Menanggapi keluhan tersebut, Lurah Parangloe, Ali Taufan, SST.Par, bergerak cepat dengan melakukan mediasi persuasif bersama pihak-pihak terkait di sekitar Jalan Dampang. Langkah ini diambil untuk menjaga kenyamanan bersama sekaligus memastikan fasilitas umum digunakan sesuai peruntukannya.
Ali Taufan menegaskan, badan jalan merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dijadikan lahan parkir sembarangan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 43 yang mengatur kewajiban penyediaan fasilitas parkir agar tidak mengganggu fungsi jalan.
“Sebagai lurah, saya berkewajiban menjaga ketertiban dan kenyamanan warga. Parkir di badan jalan jelas melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan,” kata Ali Taufan.
Ia menyebut, pemerintah kelurahan akan terus meningkatkan pengawasan serta sosialisasi kepada warga dan pemilik kendaraan di sekitar Jalan Dampang. Selain pendekatan persuasif, koordinasi dengan instansi terkait juga disiapkan bila pelanggaran tetap berlanjut.
Dengan langkah cepat dan responsif tersebut, Pemerintah Kelurahan Parangloe berharap warga semakin sadar pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum. Lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman diharapkan tercipta melalui kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.
