Bidang Pengawasan Distaru Sidak Bangunan Tak Berizin dan Pelanggaran PBG

oleh -0 Dilihat
oleh
Kepala Bidang Pengawasan Distaru Kota Makassar, Syaifuddin Sidjaya, S.Sos
Kepala Bidang Pengawasan Distaru Kota Makassar, Syaifuddin Sidjaya, S.Sos

mediasulsel.id- MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melalui Bidang Pengawasan memperketat penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau melanggar ketentuan teknis perizinan.

Kepala Bidang Pengawasan Distaru Kota Makassar, Syaifuddin Sidjaya, S.Sos, menegaskan bahwa setiap bangunan yang berdiri tanpa PBG atau tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan akan langsung masuk dalam tahap pengawasan dan penindakan.

“Semua bangunan yang melanggar ketentuan, baik tidak memiliki PBG maupun tidak sesuai dengan dokumen teknisnya, akan kami tindak sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Ia menjelaskan, mekanisme penindakan dimulai dari pemberian surat teguran bertahap. Namun, apabila pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka Distaru akan mengambil langkah tegas.

Segel, Spanduk, dan Stiker Peringatan

Sebagai bentuk penindakan, bangunan yang terbukti melanggar dapat dikenakan:

  • Pemasangan spanduk peringatan

  • Penyegelan bangunan

  • Pemasangan stiker penanda pelanggaran

  • Hingga rekomendasi penghentian aktivitas pembangunan

“Kalau sudah diberikan teguran sampai batas waktu yang ditentukan dan tidak ada itikad baik, kami bisa pasang spanduk atau stiker bahwa bangunan tersebut bermasalah. Bahkan bisa dilakukan penyegelan,” jelas Syaifuddin.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pemilik bangunan lain agar mematuhi aturan.

Fokus Pengawasan Bangunan Tak Berizin

Distaru menegaskan, pengawasan ini bertujuan menjaga tata ruang Kota Makassar tetap tertib dan sesuai peruntukan zonasi. Banyak ditemukan bangunan yang berubah fungsi atau berdiri tanpa kelengkapan dokumen PBG.

“Kami mengimbau masyarakat sebelum membangun atau merenovasi agar memastikan PBG sudah terbit dan sesuai peruntukan. Jangan sampai setelah bangunan berdiri justru bermasalah,” ujarnya.

Pengawasan akan terus dilakukan secara rutin maupun melalui sidak lapangan, terutama pada bangunan komersial, ruko, dan proyek pembangunan baru yang terindikasi tidak memiliki izin lengkap.

Dengan langkah tegas ini, Distaru berharap kesadaran masyarakat meningkat serta tercipta penataan kota yang lebih tertib, aman, dan sesuai aturan.