Kabid Tata Bangunan Distaru Makassar Sasar Bangunan Tak Berizin

oleh -9 Dilihat
oleh
Kepala Bidang Pengawasan Distaru Kota Makassar, Syaifuddin Sidjaya, S.Sos
Kepala Bidang Pengawasan Distaru Kota Makassar, Syaifuddin Sidjaya, S.Sos

mediasulsel.id – MAKASSARDinas Penataan Ruang Kota Makassar (Distaru) menegaskan komitmennya dalam pengawasan bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau melanggar ketentuan teknis perizinan.

Dalam kegiatan terbaru, Distaru  mendampingi Komisi A DPRD Makassar saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) lapangan terhadap sejumlah bangunan yang terindikasi bermasalah.

Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Kota Makassar, Syaifuddin Sidjaya, S.Sos, menegaskan bahwa setiap bangunan yang berdiri tanpa PBG atau tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan akan masuk dalam tahap pengawasan dan penindakan sesuai regulasi.

“Semua bangunan yang melanggar ketentuan, baik tidak memiliki PBG maupun tidak sesuai dengan dokumen teknisnya, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.17/02/26

Segel, Spanduk, dan Stiker Peringatan

Ia menjelaskan, mekanisme penindakan diawali dengan surat teguran bertahap. Jika tidak diindahkan, maka langkah tegas akan dilakukan berupa:

  • Pemasangan spanduk peringatan

  • Penyegelan bangunan

  • Pemasangan stiker penanda pelanggaran

  • Rekomendasi penghentian aktivitas pembangunan

“Kalau sudah diberikan teguran sampai batas waktu yang ditentukan dan tidak ada itikad baik, bisa dilakukan pemasangan spanduk atau stiker bahwa bangunan tersebut bermasalah. Bahkan bisa dilakukan penyegelan,” jelas Syaifuddin.

Fokus Pengawasan Bangunan Tak Berizin

Pengawasan ini bertujuan menjaga tata ruang Kota Makassar tetap tertib dan sesuai peruntukan zonasi. Distaru menemukan masih adanya bangunan yang berubah fungsi atau berdiri tanpa kelengkapan dokumen PBG.

“Kami mengimbau masyarakat sebelum membangun atau merenovasi agar memastikan PBG sudah terbit dan sesuai peruntukan. Jangan sampai setelah bangunan berdiri justru bermasalah,” ujarnya.

Ke depan, pengawasan akan terus dilakukan secara rutin maupun melalui sidak lapangan bersama Komisi A DPRD Makassar, khususnya pada bangunan komersial, ruko, dan proyek pembangunan baru yang terindikasi belum mengantongi izin lengkap.

Dengan langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat serta tercipta penataan Kota Makassar yang lebih tertib, aman, dan sesuai aturan.