mediasulseol.id – Jakarta – Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mendorong jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Papua Barat beserta Kantor Pertanahan (Kantah) untuk mengoptimalkan implementasi strategi komunikasi publik melalui model PESO (Paid, Earned, Shared, dan Owned Media).
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga (Kabag PMHAL) Biro Humas dan Protokol, Bagas Agung Wibowo, saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Rabu (28/1/2026).
“Implementasi PESO menjadi salah satu indikator penilaian indeks strategi komunikasi (strakom) bagi Kanwil dan Kantah setiap bulan. Nilai tertinggi indeks Strakom adalah 4, dan kami berharap Papua Barat bisa mencapai minimal di atas 2,5,” ujar Bagas.
Ia menjelaskan, penerapan PESO mengacu pada Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1912/SK-HM.02/X/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Strategi Komunikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kebijakan ini menjadi panduan komunikasi publik yang terintegrasi dan terukur.
Menurut Bagas, paid media dilakukan melalui kerja sama dengan media massa untuk memperluas jangkauan informasi. Sementara earned media bersumber dari pemberitaan yang diolah dari siaran pers hasil produksi mandiri Kanwil dan Kantah.
“Kami ingin menggali potensi rekan-rekan di daerah. Siaran pers yang dikirim ke media diharapkan merupakan karya sendiri dari Kanwil dan Kantah,” jelasnya.
Untuk shared media, Bagas mendorong optimalisasi media sosial dengan konten informatif berbasis kearifan lokal. Ia menyarankan agar setiap Kanwil dan Kantah memproduksi minimal satu konten infografis atau video layanan publik setiap pekan.
“Informasi seperti persyaratan pemecahan, roya, balik nama, hingga program PTSL sangat dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Bagas juga mengingatkan agar pengelolaan media sosial lebih berorientasi pada kebutuhan publik. Menurutnya, konten internal seperti apel tidak perlu ditampilkan terlalu sering.
“Media sosial adalah ruang komunikasi dengan masyarakat. Konten layanan publik harus diperbanyak, sementara kegiatan internal cukup ditampilkan sebulan sekali,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Subbagian Pengaduan Masyarakat, Tegar Gallantry, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah memiliki berbagai kanal pengaduan resmi yang terintegrasi hingga ke pusat.
Kanal tersebut meliputi SP4N-LAPOR!, hotline WhatsApp, loket persuratan, email resmi, layanan tatap muka, media sosial, Lapor Mas Wapres, hingga pengaduan melalui DPR dan DPD RI.
“Tidak perlu lagi membuat kanal pengaduan baru. Seluruh kanal ini sudah terintegrasi dan dapat dimonitor secara nasional. Jika dioptimalkan, hal ini akan berdampak langsung pada peningkatan kinerja dan indeks pelayanan,” pungkas Tegar.
