MEDIASULSEL.ID, GOWA — Tiang dan kabel optik masih ditemukan di Kabupaten Gowa. Aktivitas pemasangan tiang maupun kabel fiber optik tanpa izin mulai meresahkan lantaran beberapa kali berujung konflik dengan masyarakat.
“Saat ini situasinya sudah meresahkan terkait pemasangan tiang maupun kabel fiber optik,”
Menurutnya, penyedia jasa layanan internet yang belum punya izin harus menghentikan aktivitas pemasangan tiang maupun kabel fiber optik. Ada regulasi terkait pemasangan tiang dan kabel fiber optik.
Dalam pelaksanaan pemasangan tiang kabel optik seharusnya memenuhi semua persyaratan perijinan PTSP, perijinan Pemda setempat serta melibatkan RT/RW & mengundang masyarakat setempat untuk musyawarah.
Khususnya di jalan Karaeng Loe Sero, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa ini terdapat vendor melakukan pemasangan tiang kabel optik MyRepulik tanpa mengantongi ijin tertulis dan tidak melibatkan RT/RW serta masyarakat setempat & spesifikasi tiang tanpa cor.
Terpisah setelah dikonfirmasi oleh salah satu warga kampung Sero, Kepala Kelurahan Tombolo Agistaman memberikan ijin melalui chat yang di instruksikan ke Group RT/RW tanpa musyawarah.
“Itu instruksi pak bukan musyawarah! Sudah terlalu banyak permainan ilegal seperti ini di wilayah Gowa, hal ini dapat memicu kerugian bagi warga yg di depan rumahnya di pasangi tiang tanpa konfirmasi seolah-olah semua bisa diatasi lurah,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya, Senin (16/12/2024).
Dalam waktu dekat salah satu warga tersebut diatas akan melakukan demonstrasi ke kantor lurah Tombolo demi menghentikan praktik-praktik ilegal & merugikan masyarakat sekitarnya. (And)