mediasulsel.id – Makassar – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Strategi Percepatan Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 26–27 Januari 2026 di Hotel Claro Makassar.
Kegiatan ini bertujuan mendorong percepatan pencapaian Program Strategis Nasional di bidang pertanahan sekaligus memperkuat koordinasi antar satuan kerja dalam pelaksanaan PTSL di wilayah Sulawesi Selatan.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Dony Erwan Brilianto. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa sinergi antar satuan kerja serta integritas seluruh jajaran menjadi kunci utama keberhasilan PTSL.
“PTSL harus dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran, dan sesuai target. Untuk itu dibutuhkan kerja sama yang solid serta integritas seluruh pelaksana di lapangan,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen bersama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Adri Virly Rachman bersama panitia dan Satuan Tugas (Satgas) PTSL menandatangani Pakta Integritas Pencapaian Target Program Strategis Nasional. Penandatanganan ini menjadi simbol tanggung jawab dan keseriusan dalam menjalankan PTSL secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan yang dilaksanakan secara fullboard ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang, Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, serta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
Para narasumber memberikan penguatan materi, pemahaman regulasi, serta mendorong sinergi lintas sektor guna mendukung kelancaran pelaksanaan PTSL di lapangan.
Dalam forum tersebut, juga dibahas berbagai strategi percepatan PTSL, mulai dari penguatan koordinasi, optimalisasi peran panitia dan Satgas, hingga evaluasi kendala teknis dan administratif yang selama ini dihadapi.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung kebijakan Kanwil BPN Sulsel dan melaksanakan PTSL secara tertib, terukur, serta berorientasi pada kualitas hasil.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan PTSL di Sulawesi Selatan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat secara menyeluruh.
