Diduga Main Mata, Penerbitan Izin SIUP-MB Daun Coffee Jadi Pertanyaan di Depan Sekolah dan Dua Tempat Ibadah

oleh -246 Dilihat
IMG 20241004 WA0097

MEDIASULSEL.ID, MAKASSAR — Daun Coffee yang berlokasi di Jalan Gagak, Kecamatan Mariso, Kota Makassar dikabarkan baru beroperasi kurang lebih satu minggu lalu timbulkan pertanyaan perizinan menjual minuman beralkohol (minol) jenis impor. Pasalnya letak Cafe ini tepat berhadapan dengan sekolah dan dua tempat ibadah Mesjid dan Gereja.

Keleluasaan menjual miras oleh Daun Coffee itu kabarnya didukung oleh surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) golongan A yang didapatkan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar yang juga memiliki kewenangan terkait perizinan usaha.

Lokasi penjualan minuman beralkohol tidak diperbolehkan berada dekat dari tiga tempat masing-masing yang berkaitan dengan sarana pendidikan, tempat beribadah, dan rumah sakit.

Penerbitan izin penjualan minuman beralkohol oleh Cafe tersebut seharusnya tidak terbit meski pengurusannya lewat lembaga OSS dikarenakan letak lokasi usahanya yang sangat dekat alias tepat berhadapan dengan lingkup sekolahan dan tempat ibadah yang berjarak 10 hingga 20 meter dari Coffee tersebut.

Sebagaimana yang di atur Pemerintah Kota Makassar sendiri sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar Nomor 5 tahun 2011 yang melarang usaha hiburan berjarak radius 200 meter dari sarana sekolah maupun ibadah.

Harusnya pelaku usaha berkordinasi dengan Disperindag Makassar terkait lokasi sebelum menerbitkan izin penjualannya. Tapi yang ada OSS tetap keluarkan izin hanya berdasarkan dengan data yang diinput oleh pelaku usaha baru dikirim melalui online ke OSS dan kemudian izinnya langsung muncul. Beginilah kejadiannya.

Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perdagangan Rianto mengatakan, “kami tidak tau kalo Daun Coffee yang berada dijalan gagak sudah buka dan menjual minol golongan A,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui seluler, Kamis (3/10/2024).

“nanti saya akan menyuruh anggota saya untuk datang cek ke lokasi,” ungkapnya.

Menurutnya terkait lokasi Cafe yang berjarak kurang lebih 10 meter dari sekolah, itu sebenarnya tidak bisa dan sangat melanggar aturan perda yang berlaku.

“Kalau kita mau konfirmasi terkait lokasi sekolah dan mesjid konfirmasi ki ke Satpol-PP karena terkait penegakan perdanya,” tambahnya.

Hingga berita ini di terbitkan belum ada kejelasan dari pihak Daun Coffee saat dilakukan konfirmasi oleh media. (And)