mediasulsel.id – Makassar,Dinas Pertanahan Kota Makassar menggelar rapat koordinasi terkait permohonan ganti rugi atas tanah milik Muhammad Yahya dan Muhammad Rais yang digunakan untuk jalan di Jalan Gatot Subroto, Kota Makassar. Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Makassar.Kamis (12/9/2024)
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pertanahan, perwakilan Pemerintah Kota Makassar, serta pihak-pihak terkait untuk membahas langkah-langkah lebih lanjut mengenai kompensasi yang akan diberikan kepada pemilik lahan. Permohonan ganti rugi diajukan setelah sebagian tanah milik Muhammad Yahya dan Muhammad Rais terpakai untuk keperluan pembangunan jalan umum di wilayah tersebut.
“Kami akan melakukan proses sesuai dengan peraturan yang berlaku, memastikan bahwa hak-hak pemilik tanah terpenuhi dan proses ganti rugi berjalan dengan adil,” ujar salah satu perwakilan dari Dinas Pertanahan Kota Makassar.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk merumuskan solusi yang tepat agar penyelesaian masalah ganti rugi dapat segera dilaksanakan, sehingga tidak menghambat proyek infrastruktur yang sedang berjalan di kawasan tersebut.
Pemerintah Kota Makassar juga menegaskan komitmennya untuk tetap memperhatikan kesejahteraan warga yang terdampak oleh proyek pembangunan jalan di Kota Makassar.
Lihat Juga: ADB Dorong Makassar Jadi Magnet Investasi, Dinas Pertanahan Ikut Bahas Langkah Strategis