mediasulsel.id – Makassar — Jumat (26/9/2025), Dinas Pertanahan Kota Makassar melaksanakan pembayaran ganti rugi lahan kepada Ibu Margaretha Manga untuk bidang yang berlokasi di Jl. Urip Sumoharjo No. 168, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang. Langkah ini merupakan bagian dari program pengadaan tanah Tahun Anggaran 2025 guna mendukung percepatan pembangunan daerah.
Proses pembayaran dilakukan setelah tahapan verifikasi administrasi, penilaian oleh tim appraisal independen, serta musyawarah penetapan bentuk dan besaran ganti kerugian. Dinas Pertanahan menegaskan seluruh prosedur mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar tercipta kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Dengan tuntasnya pembayaran, pemerintah daerah menargetkan tahapan berikutnya—termasuk penyerahan tanah untuk pembangunan—dapat dilaksanakan tepat waktu sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
