Makassar — Dinas Pertanahan Kota Makassar melaksanakan Rapat Ekspos dan Pemaparan Pelaksanaan serta Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum di Aula Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (17/9/2025).
Agenda ini digelar untuk menyampaikan progres, metodologi penilaian, hingga mitigasi risiko hukum dalam proyek-proyek strategis yang membutuhkan lahan. Selain itu, rapat menekankan pentingnya sinkronisasi lintas-instansi—mulai dari perencanaan, penetapan lokasi, inventarisasi dan identifikasi, musyawarah/negosiasi ganti kerugian, hingga pelepasan hak—agar seluruh tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Perwakilan Dinas Pertanahan menegaskan bahwa ekspos di hadapan jajaran Datun Kejati Sulsel merupakan bagian dari early warning system untuk memastikan setiap langkah pengadaan tanah memiliki landasan legal yang kuat serta perlindungan kepentingan publik dan pemilik hak. Di sisi lain, Kejati Sulsel melalui bidang Datun menyampaikan dukungan pendampingan hukum pemerintah daerah agar proses berjalan sesuai ketentuan dan menghindari potensi sengketa.
Pertemuan juga membahas standar dokumentasi, kesesuaian rencana tata ruang, kewajaran nilai ganti kerugian berdasarkan penilaian appraisal independen, serta mekanisme penanganan keberatan melalui jalur yang diatur peraturan perundang-undangan. Hasil ekspos diharapkan memperkuat kolaborasi Pemkot Makassar dan Kejati Sulsel dalam mempercepat realisasi proyek kepentingan umum yang berdampak langsung pada layanan publik dan konektivitas kota.
