Disnaker Makassar Sebut Sengketa Pesangon Masih Bipartit, Perusahaan Pilih Klarifikasi Tertulis

oleh -40 Dilihat
oleh
WhatsAppImage2025 12 18at16.50.02 1
Kantor Disnaker Makassar

mediasulsel.idMakassar, Sulawesi Selatan — Disnaker Makassar menyatakan perselisihan hubungan industrial yang melibatkan Dwiky Darmawan dan PT Rekayasa Tata Udara, vendor AC merek Daikin, masih berada pada tahapan bipartit, atau perundingan langsung antara pekerja dan pengusaha.

Ketua Tim Mediator Disnaker Makassar Sri Hari Astuti mengatakan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (18/12/2025).

Menurut Sri Hari, tahapan bipartit merupakan bagian awal dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebelum masuk ke proses lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sri Hari juga menanggapi klaim Dwiky terkait dugaan tuduhan pencurian yang disebut sempat muncul dalam perkara tersebut.

Ia menyatakan Disnaker belum dapat menyimpulkan adanya unsur pidana karena pihak perusahaan disebut tidak menunjukkan bukti laporan polisi.

Pihak perusahaan juga tidak memperlihatkan bukti laporan polisinya jadi kita tidak bisa mengatakan ada unsur pidana karena tidak ada laporan polisi,” kata Sri Hari.

Sri Hari menegaskan, apabila pada proses penanganan perkara ini memang tidak ditemukan unsur pidana, Disnaker akan menindaklanjuti sesuai mekanisme ketenagakerjaan.

Kalau memang tidak terbukti ada unsur pidananya, kita akan panggil pihak perusahaan dan kita tindaki sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Di sisi lain, PT Rekayasa Tata Udara melalui Ivan selaku tim legal menyampaikan hak jawab secara tertulis.

Ivan menegaskan, persoalan hubungan kerja dengan pihak yang bersangkutan saat ini sedang ditangani Disnaker sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

Ivan merujuk surat Disnaker Pemkot Makassar tertanggal 5 Desember 2025 yang, menurutnya, menunjukkan proses pencatatan perselisihan masih dalam tahap awal administrasi dan disebut belum memenuhi kelengkapan persyaratan.

Atas alasan itu, perusahaan menyatakan menghormati proses yang berjalan dan memilih tidak menguraikan substansi perkara di luar forum resmi.

Ivan menyebut perusahaan menjalankan kebijakan hubungan kerja berdasarkan ketentuan yang berlaku dan prinsip kehati-hatian, serta menghormati mekanisme penyelesaian pada instansi berwenang.

Ia menyampaikan hak jawab agar publik memperoleh informasi yang berimbang, objektif, dan proporsional sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Saat dimintai tanggapan soal ada tidaknya unsur pidana, Ivan mengatakan perusahaan tidak menanggapi lebih jauh karena klarifikasi tertulis telah disampaikan.

Kami tidak menanggapi itu dulu, kami sudah berikan klarifikasi secara tertulis,” ujarnya.