mediasulsel.id, Makassar, Kamis, 17/09/2026 — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar bersama Komisi C DPRD membahas Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kepala Disperkim Makassar, Mahyuddin, menyampaikan laporan program dan kebutuhan anggaran dalam rapat di Kantor DPRD Kota Makassar, Jalan A.P. Pettarani.
Program dan Kebutuhan Anggaran Dievaluasi
Mahyuddin hadir bersama Sekretaris Disperkim, Nurhidayat Sukardin, dan Kepala Subbagian Perencanaan. Tim menyampaikan penyesuaian kegiatan yang diusulkan dalam perubahan anggaran.
Pembahasan mencakup hubungan antara target program, kebutuhan teknis, jadwal pelaksanaan, dan kemampuan keuangan daerah. Komisi C sebagai mitra kerja memberikan masukan terhadap prioritas yang perlu diperkuat.
Perubahan PPAS menjadi tahapan penting sebelum penyesuaian APBD ditetapkan. Dokumen tersebut menentukan batas anggaran sementara bagi program yang akan dilaksanakan pada sisa tahun berjalan.
Anggaran Perumahan Harus Memberi Dampak
Bagi Disperkim, dukungan anggaran berkaitan langsung dengan program rumah, peningkatan kualitas kawasan permukiman, dan pengelolaan fasilitas. Setiap usulan perlu memiliki arah yang jelas serta indikator manfaat bagi masyarakat.
Sinkronisasi bersama DPRD membantu memastikan program tidak berjalan parsial. Prioritas pembangunan kota, kebutuhan warga, dan kapasitas pelaksanaan perangkat daerah perlu dipertimbangkan secara bersamaan.
Disperkim Makassar menegaskan perencanaan yang matang menjadi dasar agar kegiatan dapat dilaksanakan efektif, tepat sasaran, dan akuntabel. Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bahan dalam proses penyusunan perubahan anggaran daerah.
Melalui koordinasi eksekutif dan legislatif, program perumahan dan kawasan permukiman diharapkan memperoleh dukungan yang proporsional serta selaras dengan kebutuhan pembangunan Kota Makassar.
