Aswin Arifuddin Tegas Awasi Pajak & Reklame Ilegal, Bapenda Makassar Perkuat Penindakan Sesuai Perda 2024

oleh -2 Dilihat
oleh
Aswin Arifuddin: Pelanggar Pajak dan Reklame Siap-Siap Ditindak Tegas
Aswin Arifuddin: Pelanggar Pajak dan Reklame Siap-Siap Ditindak Tegas

mediasulsel.id – Makassar, mediasulsel.id – Aswin Arifuddin, Kepala Bidang Perencanaan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai potensi pelanggaran pajak serta tata ruang di Kota Makassar.

Dalam keterangannya, Aswin menjelaskan bahwa dari empat kepala bidang yang ada di Bapenda, tiga di antaranya memiliki fungsi pengawasan teknis. Pengawasan tersebut meliputi pajak hotel, restoran, reklame, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2).

Menurutnya, seluruh mekanisme pengawasan mengacu pada regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Setiap tahapan dijalankan sesuai prosedur, mulai dari surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga sebelum dilakukan tindakan lanjutan.

“Semua yang melanggar akan masuk dalam bidang pengawasan. Kami bekerja sesuai regulasi. Mulai dari surat teguran, uji petik, hingga pemeriksaan pajak jika memang diperlukan,” tegas Aswin, Selasa (18/02/2026).

Jenis Pajak yang Diawasi

Aswin memaparkan sejumlah jenis pajak daerah yang menjadi fokus pengawasan, antara lain:

  • PBB-P2

  • Pajak Reklame

  • Pajak Restoran

  • Pajak Sarang Burung Walet

  • Pajak Air Bawah Tanah

  • Pajak Hotel

  • Pajak Hiburan (insidentil maupun rutin)

Ia menekankan bahwa pendekatan awal dilakukan secara persuasif melalui bidang teknis masing-masing. Namun apabila wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajiban, maka bidang pengawasan akan mengambil langkah tegas sesuai aturan.

Reklame Ilegal Jadi Sorotan

Salah satu fokus terbaru adalah penertiban reklame permanen yang dipasang di zona terlarang atau tanpa izin resmi.

“Jika sudah diberikan teguran hingga batas waktu tertentu dan tidak diindahkan, maka kami lakukan penindakan. Bisa berupa penyegelan, pemasangan stiker penunggak pajak, hingga pencabutan atau pemotongan reklame,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pengawasan sempat dilakukan bersama Komisi B DPRD terhadap sejumlah wajib pajak yang terindikasi melanggar, termasuk yang tidak membayar pajak sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK).

Di lapangan, ditemukan pula kasus wajib pajak yang hanya mendaftar satu tahun, namun tidak lagi membayar kewajibannya pada tahun berikutnya. Dalam kondisi tersebut, tetap dilakukan prosedur persuratan sesuai ketentuan sebelum dilakukan pencabutan.

Tegas Namun Profesional

Aswin memastikan bahwa setiap tindakan tetap mengedepankan profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kami kembalikan semuanya ke bidang teknis sesuai prosedur. Tapi jika sudah masuk ranah pengawasan dan tidak diindahkan, tentu ada tindakan tegas,” ujarnya.

Langkah tegas namun terukur ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat citra Bapenda Makassar sebagai institusi yang profesional, transparan, dan konsisten dalam menegakkan aturan demi optimalisasi pendapatan daerah dan tertib tata ruang kota.