Distaru Tegur 11 Lapangan Padel di Makassar yang Tak Punya KBLI

oleh -0 Dilihat
oleh
Kepala Distaru Makassar, Fuad Azis DM
Kepala Distaru Makassar, Fuad Azis DM

mediasulsel.id – MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menegaskan dukungannya terhadap geliat investasi, termasuk pembangunan lapangan padel yang kini tengah marak. Namun, seluruh pengembang diingatkan wajib mematuhi aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku.

Kepala Distaru Makassar, Fuad Azis DM, mengatakan pihaknya tidak melarang investor membangun di Kota Makassar. Meski demikian, setiap proyek harus tetap berada “di rel” sesuai regulasi daerah.

“Di Makassar tentu banyak pembangunan yang terjadi. Kita tidak bisa melarang orang berinvestasi dan membangun kota. Tetapi semua pengembang harus mengacu pada aturan yang ada,” ujar Fuad.

Ia menegaskan, Pemkot Makassar telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang wajib dipatuhi. Saat ini, pemerintah juga tengah menyusun turunan berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk semakin memudahkan proses investasi.

Menurut Fuad, Distaru telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha padel. Hingga kini tercatat sekitar 60 pengembang atau pengusaha padel di Makassar.

11 Lapangan Sudah Ditegur

Meski mayoritas dinilai kooperatif, Distaru menemukan sejumlah pelanggaran administratif. Sekitar 11 lapangan padel telah diberikan teguran karena belum melengkapi dokumen tertentu.

“Ada beberapa yang kami beri teguran karena belum memiliki perizinan lengkap. Tetapi mereka masih sementara berproses dan cukup proaktif,” jelasnya.

Fuad menerangkan, mekanisme penindakan dilakukan bertahap, mulai dari undangan klarifikasi, teguran pertama, kedua, hingga ketiga yang berujung penyegelan jika tidak diindahkan.

“Namun sampai saat ini belum ada penyegelan karena pelaku usaha padel cukup kooperatif,” tambahnya.

Masalah Utama di KBLI dan RTH Privat

Hasil temuan Distaru bersama DPRD menunjukkan sebagian besar bangunan padel sebenarnya telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persoalan utama justru pada ketidaksesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Fuad mencontohkan, ada usaha yang mengantongi izin padel tetapi juga mengoperasikan restoran tanpa KBLI yang sesuai.

“Padel-nya ada izinnya, tapi restorannya belum memiliki KBLI. Ini harus diurus melalui OSS dan masuk ke sistem informasi manajemen bangunan gedung,” tegasnya.

Selain itu, Distaru juga menemukan pelanggaran terkait kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) privat oleh pengusaha.

Pengawasan Akan Diperketat

Fuad mengakui masih ada kelemahan dalam pengendalian pemanfaatan ruang, khususnya pada fenomena menjamurnya lapangan padel. Namun, ia memastikan pengawasan akan diperketat sesuai arahan Wali Kota Makassar.

“Kami akui ada beberapa kelemahan dalam proses pengendalian. Tetapi ke depan akan kami perketat dan tertibkan semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Pemerintah Kota Makassar berharap pertumbuhan investasi olahraga seperti padel tetap berjalan sehat tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap tata ruang dan perizinan.