MEDIASULSEL.ID – MAKASSAR — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mengimbau seluruh pelaku usaha skala menengah dan besar—baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA)—segera menuntaskan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk Triwulan III 2025. Periode yang dilaporkan mencakup aktivitas investasi Juli–September 2025, dengan jendela pelaporan 1–10 Oktober 2025 melalui sistem Online Single Submission (OSS) di oss.go.id.
Kepala DPMPTSP Makassar, Mario Said, menegaskan LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha yang telah memperoleh izin penanaman modal.
“Laporan ini merupakan instrumen krusial bagi pemerintah dalam mengukur dan memonitor iklim investasi,” ujar Mario Said, Selasa (30/9/2025).
Mengapa LKPM Penting?
-
Memantau realisasi investasi dan operasional perusahaan agar selaras dengan rencana dan izin yang diberikan.
-
Bahan evaluasi kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal.
-
Alat pengawasan perizinan berusaha untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.
Siapa Wajib Melapor?
-
Perusahaan PMDN skala menengah dan besar.
-
Perusahaan PMA.
-
Seluruh perusahaan berizin penanaman modal (baik sudah beroperasi maupun masih tahap konstruksi/persiapan).
-
Pengecualian: Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada umumnya melapor per semester.
Batas Waktu & Kanal Pelaporan
-
Periode kegiatan: Juli – September 2025 (Triwulan III).
-
Periode pelaporan: 1 – 10 Oktober 2025.
-
Kanal: Daring melalui OSS (oss.go.id).
Sanksi bagi yang Lalai
DPMPTSP Makassar mengingatkan, ketidakpatuhan pelaporan LKPM dapat berujung pada:
-
Teguran tertulis (surat atau email).
-
Pembekuan sementara hingga pencabutan izin usaha, sesuai ketentuan Kementerian Investasi/BKPM.
DPMPTSP mengajak pelaku usaha di Makassar segera menyiapkan data dan menyampaikan LKPM tepat waktu untuk menjaga kelancaran operasional serta mendukung iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Informasi Singkat
-
Pelaporan: 1–10 Oktober 2025
-
Periode Kegiatan: Juli–September 2025
-
Platform: oss.go.id
Ayo, segera sampaikan LKPM Anda dan ikut mendorong ekonomi Makassar yang progresif!