mediasulsel.id – Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi serta pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD, 17/4/24
Dalam rapat tersebut, dua Ranperda yang dibahas adalah Ranperda tentang Kerja Sama Daerah dan Ranperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan. Kedua ranperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Kota Makassar yang bertujuan untuk memperkuat regulasi dalam bidang kerja sama antar daerah serta pengelolaan sarana publik pada perumahan.
Ranperda Kerja Sama Daerah
Ranperda pertama yang dibahas adalah mengenai kerja sama antar daerah. Ranperda ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan jelas terkait pelaksanaan kerja sama antara Kota Makassar dengan daerah lain, baik dalam aspek ekonomi, sosial, maupun infrastruktur. Fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangannya terhadap ranperda ini, dengan beberapa fraksi memberikan catatan untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan serta tata kelola kerja sama yang akuntabel dan transparan.
Ranperda Penyediaan dan Pengelolaan PSU Perumahan
Sementara itu, ranperda kedua berfokus pada penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) umum di kawasan perumahan. Ranperda ini bertujuan untuk memastikan setiap pengembang perumahan di Kota Makassar mematuhi ketentuan terkait penyediaan fasilitas umum yang memadai bagi warga, seperti jalan, taman, drainase, serta sarana lainnya. Fraksi-fraksi juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam implementasi aturan ini agar kualitas hidup masyarakat di perumahan dapat meningkat.
Setelah mendengarkan pandangan akhir dari masing-masing fraksi, rapat paripurna ini diakhiri dengan pengambilan keputusan. Kedua Ranperda tersebut disetujui untuk dibawa ke tahap selanjutnya.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan Kota Makassar dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan pembangunan, terutama dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya antar daerah.