DPRD Makassar Panggil Pengelola Ritel, Usut Aduan Konsumen & Cek Ulang Perizinan

oleh -735 Dilihat
oleh
Ketua Komisi B Ismail memimpin RDP gabungan dengan Komisi A membahas aduan konsumen dan perizinan ritel di DPRD Makassar.
Ketua Komisi B Ismail memimpin RDP gabungan dengan Komisi A membahas aduan konsumen dan perizinan ritel di DPRD Makassar.

DPRD Kota Makassar menjadwalkan pemanggilan seluruh pengelola toko ritel modern menyusul maraknya aduan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Ketua Komisi B Ismail menegaskan rapat dengar pendapat (RDP) gabungan bersama Komisi A dan SAPMA Makassar memutuskan pemeriksaan standar layanan sekaligus legalitas perizinan gerai ritel.Jumat, 1 Agustus 2025.

“Banyak aduan tindakan sepihak terhadap pelanggan. Ini tidak bisa kami biarkan,” tegas Ismail.

Tindak Lanjut: Klarifikasi & Dokumen Legalitas

Dalam RDP di Ruang Badan Anggaran, Ismail menyebut aduan warga mencakup tindakan sepihak oknum gerai terhadap pelanggan. Komisi B akan memanggil seluruh jaringan ritel untuk klarifikasi dan menunjukkan dokumen izin yang berlaku.

“Kami cek kesesuaian izin dengan aturan sekaligus tata kelola layanan di gerai,” ujarnya.

Anggota Komisi A Tri Zulkarnain menekankan hak konsumen wajib dihormati.

“Insiden terhadap konsumen tidak boleh terulang. Perlindungan hak pelanggan harus dijunjung tinggi,” kata Tri.

Perwakilan manajemen Alfamidi yang hadir belum dapat memperlihatkan dokumen perizinan dengan alasan menunggu persetujuan kantor pusat. DPRD meminta dokumen disiapkan pada panggilan berikutnya.

UMKM Lokal & Tanggung Jawab Sosial

Anggota Komisi B Basdir menegaskan evaluasi juga menyasar komitmen ekosistem usaha lokal.

Perizinan harus dikaji ulang agar tak ada gerai beroperasi tanpa memenuhi ketentuan. Komitmen terhadap produk UMKM lokal juga kami minta diperjelas,” ucapnya.

DPRD akan menggelar rapat lanjutan menghadirkan seluruh manajemen ritel untuk menegaskan posisi hukum, standar layanan, dan tanggung jawab sosial perusahaan di tengah masyarakat.


Ringkasnya…