mediasulsel.id – Makassar, 18 Juni 2025 — Komisi C DPRD Kota Makassar menyoroti pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di Mall MP dan menekankan dua hal: transparansi pelaksanaan proyek serta kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sorotan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Mall MP, Dinas Tata Ruang, dan DPM-PTSP, dipimpin Wakil Ketua Komisi C Fasruddin Rusli.
“Kalau izinnya lengkap, kami tidak melarang. Tapi ini proyek komersial, bukan sosial. Kota harus dapat manfaat dari investasi ini,” tegas Fasruddin.
Pokok Sorotan Dewan
-
Manfaat ekonomi untuk daerah: Proyek komersial wajib menghadirkan dampak fiskal yang terukur bagi Makassar.
-
Keadilan pembangunan: DPRD menolak jika manfaat hanya dinikmati investor, tanpa kontribusi riil untuk kota.
-
Pengawalan regulasi: Proses konstruksi akan dipantau agar patuh aturan dan tidak merugikan publik.
Status Legalitas Proyek
Anggota Komisi C Sangkala Sadikko menyatakan dokumen legalitas lengkap, termasuk AMDAL lingkungan, AMDAL lalu lintas, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Semua izin melalui prosedur resmi. Jangan ada opini liar yang tidak berdasar,” ujar Sangkala. Ia menegaskan penerbitan izin telah melewati proses ketat dan akuntabel.
Meski izin dinyatakan sah, DPRD tetap memberi catatan penting: pengembang wajib taat regulasi, memastikan tidak muncul masalah hukum, dan menghadirkan dampak positif bagi masyarakat—bukan sekadar keuntungan bisnis.
Kesimpulan: DPRD mendukung pembangunan GOR Mall MP selama izin lengkap dan kontribusi PAD jelas, dengan kepatuhan penuh pada regulasi agar manfaat proyek dirasakan kota dan warga, bukan hanya investor.
Ringkasnya
-
Komisi C gelar RDP bahas GOR Mall MP.
-
PAD & transparansi jadi fokus utama.
-
Izin lengkap: AMDAL, ANDAL Lalin, PBG.
-
DPRD minta kepatuhan regulasi dan manfaat publik.