DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Pelestarian Cagar Budaya

oleh -7 Dilihat
oleh
2024053111473urCP 700x405 1

Anggota DPRD  Kota Makassar, Budi Hastuti, menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya di Hotel Royal Bay  Makassar, Sabtu (25/05/2024).

Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan masyarakat, terutama warga dari daerah pemilihan (Dapil) Budi Hastuti.

Dalam sosialisasi tersebut, Budi Hastuti menekankan pentingnya pelestarian budaya bagi masyarakat Kota Makassar.

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai budayanya, jadi kita harus merawat budaya kita,” ujar Legislator Gerindra Makassar ini.

Ia mengajak masyarakat untuk menjaga dan melestarikan budaya sebagai bentuk penghargaan terhadap warisan nenek moyang.

Ade Irma Rahmawati, yang hadir sebagai narasumber, mengungkapkan bahwa perkembangan teknologi saat ini telah menyebabkan lunturannya kebudayaan lokal, termasuk bahasa Makassar.

“Contohnya saja bahasa Makassar yang sehari-hari kita pakai di rumah atau lingkungan, jadi kebiasaan itu jangan pernah kita hilangkan meskipun di era modern sekarang ini,” ujarnya.

Ade Irma juga menyoroti bahwa pemahaman dan penggunaan bahasa Makassar semakin berkurang di kalangan masyarakat suku Makassar di Sulawesi Selatan.

“Makanya sangat penting memahami apa itu pelestarian budaya, kriterianya seperti apa, dan bagaimana menjaga budaya kita agar tidak luntur dan bisa dilestarikan kembali demi anak cucu kelak,” tambahnya.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga dan melestarikan kebudayaan lokal sebagai bagian dari identitas dan warisan yang harus dijaga.

Budi Hastuti berharap seluruh masyarakat, khususnya warga di Dapilnya, dapat berperan aktif dalam melestarikan budaya Makassar.