,

Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas

oleh -7 Dilihat
oleh
Kasus Korupsi Bibit Nanas Sulsel, Bahtiar Baharuddin dan 5 Orang Jadi Tersangka
Kasus Korupsi Bibit Nanas Sulsel, Bahtiar Baharuddin dan 5 Orang Jadi Tersangka

mediasulsel.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Selain Bahtiar, penyidik juga menetapkan lima orang lainnya yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan serta mengumpulkan berbagai alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam perencanaan maupun pelaksanaan program pengadaan bibit nanas yang menjadi bagian dari pengembangan sektor pertanian di Sulawesi Selatan.

Dalam perkara ini terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bahtiar Baharuddin (53), Hasan Sulaiman (51), Uvan Nurwahidah (49), Rio Erlangga (40), Ir Rimawaty Mansyur (55), dan Ririn Riyan Saputra Ajnur (35). Sebelum penetapan tersangka, Kejati Sulsel juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap keenam orang tersebut.

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai langkah untuk memastikan para pihak tetap berada di dalam negeri selama proses hukum berlangsung.

“Kami telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Didik saat ditemui, Selasa (30/12/2025).

Pantauan di Kantor Kejati Sulsel pada malam hari sekitar pukul 20.24 WITA memperlihatkan empat tersangka telah dibawa menuju mobil tahanan. Mereka terdiri dari tiga orang laki-laki dan satu perempuan. Sementara itu, Bahtiar Baharuddin masih menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka sebelum proses penahanan dilakukan.

Sumber di lokasi menyebutkan bahwa proses administrasi terkait penahanan Bahtiar masih berlangsung. “Masih proses administrasi di atas, kemungkinan tidak lama lagi akan turun,” ujar sumber tersebut.

Adapun satu tersangka lainnya, yakni Uvan Nurwahidah, untuk sementara belum dilakukan penahanan karena sedang mengalami kondisi kesehatan yang kurang baik. “UN belum dieksekusi karena sakit,” ungkap sumber singkat.

Kejati Sulsel menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit nanas yang dibiayai dari anggaran pemerintah daerah. Program tersebut sebelumnya dirancang sebagai upaya mendorong peningkatan komoditas pertanian di wilayah Sulawesi Selatan.

Penyidik menilai perkara ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara sehingga proses penyidikan terus dilakukan secara mendalam. Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa para tersangka memiliki keterkaitan kuat dengan pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.

“Enam orang ini dinilai memiliki peran yang berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang diduga menimbulkan kerugian negara,” tutup Didik.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kejati Sulsel masih melakukan proses penyidikan lanjutan serta pendalaman terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.