Eksekusi Showroom Mazda Pettarani Ricuh, Pemilik Dinilai Ingkari Kesepakatan

oleh -28 Dilihat
oleh
mediasulselid
Photo : Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan permohonan yang telah diajukan Soedirjo Aliman alias Jen Tang bersama anaknya, Eddy Aliman selaku pemohon/Dok Ist

mediasulsel.id — Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar eksekusi terhadap lahan showroom Mazda yang berlokasi di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Senin (28/4/2025).

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Soedirjo Aliman, yang dikenal dengan nama Jen Tang, bersama putranya, Eddy Aliman. Demi menjaga ketertiban selama proses eksekusi, ratusan personel kepolisian dikerahkan untuk melakukan pengamanan di lokasi.

Akibat pelaksanaan eksekusi tersebut, arus lalu lintas dari arah Fly Over menuju pertigaan Jalan AP Pettarani–Sultan Alauddin terpaksa ditutup. Rekayasa lalu lintas pun diterapkan oleh satuan lalu lintas Polrestabes Makassar bersama Dinas Perhubungan Kota Makassar.

“Personel lalu lintas Polrestabes Makassar bersama Dishub melakukan rekayasa untuk mengantisipasi kepadatan,” ujar Bripda Mahir Dg Tawang melalui akun Instagram pribadinya, @mahirwttdaeng.

Dikutip dari bukamatanews.id, Ketua Tim Kuasa Hukum pemilik showroom Mazda, Ricky Tandiawan, menyayangkan tindakan Jen Tang dan Eddy yang dinilai melanggar kesepakatan bersama. Perjanjian tersebut sebelumnya telah dibuat secara tertulis di Jakarta pada 12 Agustus 2024, di hadapan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang saat itu dijabat oleh Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, SH, MH.