Enam Orang Dicekal Terkait Bibit Nanas Rp60 M, Eks Pj Gubernur Sulsel Berinisial BB Masih Saksi

oleh -29 Dilihat
oleh
IMG 20251230 WA0044 2
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

mediasulsel.id – Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengambil langkah pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang yang dinilai berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas bernilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel untuk Tahun Anggaran 2024.

Salah satu pihak yang dicekal adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel berinisial BB, yang dalam materi Anda merujuk pada Bahtiar Baharuddin. Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan bahwa BB sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam durasi panjang, dan pencekalan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan tidak terganggu.

Menurut Didik, pencegahan bepergian ke luar negeri diajukan melalui jalur intelijen kejaksaan. Tujuannya untuk menjaga kelancaran pemeriksaan serta mengantisipasi risiko pihak terkait meninggalkan Indonesia saat proses hukum sedang berjalan.

Enam orang dicekal, masih berstatus saksi

Selain BB, Kejati Sulsel juga mengajukan pencekalan terhadap lima orang lain dengan identitas inisial, yakni:

Dalam materi Anda, Kejati menegaskan bahwa keenamnya masih berstatus saksi. Namun, penyidik menilai mereka punya keterkaitan yang kuat sehingga langkah pencekalan dipilih sebagai pengamanan proses penyidikan.

Penyidik soroti dugaan mark-up hingga pengadaan fiktif

Penyidikan perkara ini menyoroti dugaan penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif. Tim penyidik juga mendalami tahapan perencanaan dan penganggaran program pengadaan bibit nanas tersebut.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah klaim penyidik bahwa nilai pengadaan yang ditelusuri tidak sebanding dengan angka dalam anggaran. Dalam keterangan yang Anda cantumkan, disebutkan nilai “riil” pengadaan diduga berada di sekitar Rp4,5 miliar, jauh di bawah angka Rp60 miliar.

Ada pemanggilan, beberapa pihak tidak hadir

Dalam perkembangan pemeriksaan, Kejati Sulsel disebut sempat menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga pihak, namun mereka tidak hadir dengan alasan berbeda-beda. Kondisi ini ikut menjadi pertimbangan agar pencekalan diberlakukan guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya, tim penyidik pidana khusus (pidsus) juga telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara. Penyidik menyita dokumen-dokumen yang disebut terkait kontrak serta bukti transaksi keuangan, dan telah memeriksa lebih dari 20 saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani.