Fasruddin Rusli: Perda Anak Jalanan Berbasis Pembinaan, Bukan Penghukuman
Makassar, 30 April 2025 — Anggota DPRD Kota Makassar Fasruddin Rusli menegaskan Perda No. 2/2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen berorientasi pemulihan dan pemberdayaan, bukan menghukum. Pesan itu disampaikan dalam sosialisasi Perda di Hotel Almadera, Rabu siang.
“Perda ini bukan untuk menghukum, tetapi membina dan mengembalikan mereka ke kehidupan yang lebih layak,” ujar Fasruddin.
Ia menyebut DPRD mendorong anggaran pelatihan keterampilan dan peningkatan kualitas layanan panti sosial melalui monitoring-evaluasi berkala. Hadir pula Abdul Wahab Tahir yang menekankan pentingnya sinergi Pemkot–masyarakat–dunia usaha (CSR) agar program berkelanjutan. Tokoh masyarakat Umar Dg. Situju mengingatkan partisipasi publik krusial, termasuk tidak memberi uang langsung di jalan dan menyalurkan bantuan melalui kanal resmi pemerintah.
Fokus Tindak Lanjut
-
Pendataan dan rujukan: pemetaan sasaran serta rute penjangkauan dari jalan ke panti/rehab.
-
Pelatihan vokasional & penempatan: perluasan kelas keterampilan, magang, dan akses usaha.
-
Kampanye publik: “bantu dengan cara yang benar” dan optimalkan kanal donasi resmi.
Dalam sesi tanya jawab, Fasruddin menjelaskan pengawasan DPRD dilakukan rutin atas program terkait—mulai penjangkauan, pendampingan hukum/psikososial, hingga reintegrasi keluarga—seraya mendorong OPD memperkuat standar layanan di panti sosial.
Ringkasnya
-
Perda No. 2/2008 ditekankan untuk pembinaan, bukan hukuman.
-
DPRD dorong pelatihan keterampilan & peningkatan layanan panti sosial.
-
Serukan sinergi Pemkot–masyarakat–CSR untuk solusi berkelanjutan.
-
Warga diimbau tidak memberi uang langsung;