mediasulsel.id – Jakarta – Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026. Alasannya, ruang fiskal APBN disebut sudah sempit. Namun di sisi lain, DPR justru mendapat tambahan tunjangan baru yang membuat publik ramai membicarakannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers RAPBN 2026 dan Nota Keuangan di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025), menegaskan keputusan tersebut.
“Tidak ada kenaikan gaji PNS tahun depan. Ruang fiskal dalam APBN 2026 sudah banyak terserap untuk mendanai program-program prioritas nasional,” ujar Sri Mulyani.
DPR Bicarakan Kesejahteraan PNS
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengakui pemerintah maupun DPR ingin meningkatkan kesejahteraan rakyat, termasuk PNS dan tenaga honorer. Namun, ia menekankan kebijakan itu tetap harus mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
“Kita tentu ingin gaji PNS naik, tapi semua harus melihat kemampuan fiskal,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Selasa (19/8/2025).
Publik Soroti Pendapatan DPR
Di sisi lain, publik justru ramai membicarakan pendapatan anggota DPR. Isunya, gaji mereka setara Rp 3 juta per hari. Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan, gaji pokok DPR periode 2024–2029 tidak naik, tetap sekitar Rp 7 juta.
“Tapi memang ada kenaikan tunjangan. Tunjangan beras dari Rp 10 juta naik jadi Rp 12 juta, tunjangan transportasi dari Rp 4–5 juta jadi Rp 7 juta,” jelas Adies.
Dengan tambahan tersebut, total pendapatan bersih anggota DPR kini sekitar Rp 70 juta per bulan.
“Jadi yang naik cuma tunjangan. Itu pun karena harga beras dan kebutuhan lain ikut naik. Kami berterima kasih atas perhatian Menteri Keuangan,” katanya.