,

Hakim Vonis Suami Fenny Frans Terkait Skincare Berbahaya, Denda Rp1 Miliar

oleh -36 Dilihat
oleh
suami fenny frans divonis 16 tahun penjara dan denda rp1 miliar szw
Tersangka Mustadir Dg Sila, Direktur CV Fenny Frans, menjalani sidang putusan di PN Makassar atas kasus peredaran skincare bermerkuri, Selasa (3/6/2025/Dok Ist

Mediasulsel.id –  Makassar Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (3 Juni 2025) menggelar sidang putusan terhadap Mustadir Dg Sila, Direktur CV Fenny Frans, yang terjerat kasus peredaran produk perawatan kulit mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.

Ketua majelis hakim, Angeliky Handajani Day, membacakan vonis terhadap Mustadir dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani tambahan hukuman penjara selama dua bulan sebagai pengganti.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan menunjukkan kurangnya kehati-hatian dalam mengedarkan produk.

Namun, sikap kooperatif dan sopan terdakwa selama persidangan serta ketiadaan catatan kriminal sebelumnya menjadi faktor yang meringankan putusan.

Vonis ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara serta denda yang sama, yakni Rp1 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa vonis majelis hakim telah membuktikan dakwaan subsidair yang diajukan oleh pihak JPU. Meskipun demikian, pihak kejaksaan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

“Dengan putusan ini, kami menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Keputusan untuk menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan masih dalam proses pertimbangan, terutama karena terdapat perbedaan dalam penerapan pasal hukum,” ujar Soetarmi.

Sebagai informasi tambahan, JPU Kejati Sulsel mendakwa Mustadir berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, majelis hakim memilih menggunakan pasal yang lebih sesuai dalam UU Perlindungan Konsumen.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Mira Hayati (30) dan Agus Salim (40), masih menunggu pembacaan tuntutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (4 Juni 2025).