mediasulsel.id – MAKASSAR — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, meluruskan pemberitaan yang beredar terkait ratusan pegawai yang disebut belum menerima gaji selama dua bulan terakhir. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar, melainkan terjadi kendala administratif yang kini telah diselesaikan.
Helmy menjelaskan, keterlambatan pembayaran bukan berarti gaji pegawai tidak dibayarkan. Menurutnya, terdapat proses teknis dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang harus dilengkapi saat tahap asistensi agar pencairan dapat berjalan sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah.
“Bukan tidak dibayar, kemarin ada kendala di dokumen pelaksanaan anggaran pada saat proses asistensi dilaksanakan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026).
Ia menambahkan, setiap pencairan anggaran wajib melalui tahapan administrasi yang ketat. Pada proses asistensi, ditemukan sejumlah dokumen yang perlu disesuaikan sehingga pembayaran belum bisa langsung direalisasikan.
Untuk mempercepat penyelesaian, Helmy mengaku telah memanggil seluruh staf dan pejabat terkait agar segera menuntaskan kelengkapan administrasi tersebut.
“Kami sudah memanggil seluruh staf dan pejabat yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahannya,” tuturnya.
Kini, proses administrasi dipastikan telah rampung dan pembayaran gaji akan segera dilakukan.
“Secepatnya dibayarkan. Hari ini kita akan tuntaskan,” tegasnya.
Diketahui, total pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar berjumlah 470 orang. Rinciannya terdiri dari 140 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 52 PPPK penuh waktu, 250 PPPK paruh waktu, 24 PJLP lapangan, serta 4 PJLP kantor.
Helmy juga mengapresiasi kesabaran para pegawai selama proses berlangsung dan menegaskan komitmen DLH Makassar untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
“Kami berkomitmen memastikan hak-hak pegawai terpenuhi tepat waktu, dengan tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
