mediasulsel.id – Dalam rangka Hari Jadi Kota Makassar ke-418, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Makassar memberikan DISKON PAJAK sekaligus PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF untuk sejumlah jenis pajak daerah. Program ini diharapkan meringankan beban wajib pajak sekaligus mempercepat penertiban kewajiban perpajakan.
Apa saja yang dihapus sanksinya?
a) PBJT untuk:
-
Makanan/Minuman
-
Tenaga Listrik
-
Jasa Perhotelan
-
Jasa Parkir
-
Jasa Kesenian & Hiburan
b) Pajak Reklame
c) PAT (Pajak Air Tanah)
d) Pajak Sarang Burung Walet
e) PBB-P2
Cara memanfaatkan program
-
Datangi loket layanan BAPENDA Kota Makassar atau gunakan kanal pembayaran resmi Pemkot Makassar.
-
Siapkan identitas wajib pajak dan data objek pajak (mis. nomor objek PBB-P2/ID usaha).
-
Minta petugas mengaktifkan penghapusan sanksi administratif pada tagihan Anda, lalu selesaikan pembayaran pokoknya sesuai ketentuan.
Catatan penting
-
Berlaku khusus dalam rangka HUT Kota Makassar ke-418 (periode mengikuti penetapan BAPENDA/Pemkot).
-
Berlaku untuk sanksi administratif (denda/bunga), bukan menghapus pokok pajak.
-
Ketentuan teknis mengikuti peraturan yang ditetapkan BAPENDA/Pemkot.
