Mediasulsel.id, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026 — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mempercepat pelayanan dan mengintegrasikan data dengan pemerintah daerah untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan mafia tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan percepatan akan efektif jika didukung data yang akurat, sistem teknologi yang lengkap, dan integrasi antarlembaga.
“Mafia hidup kalau ada lubang dan wilayah abu-abu. Transparansi, percepatan, dan integrasi data justru menutup peluang aksinya,” kata Nusron di Kementerian Dalam Negeri, Senin, 10 Agustus 2026.
NIB dan NOP akan diintegrasikan
Salah satu celah yang dinilai berisiko adalah perbedaan antara data pertanahan dan data pemerintah daerah.
Perbedaan itu antara lain menyangkut Nomor Induk Bidang dan Nomor Objek Pajak.
Nusron dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyepakati integrasi NIB dan NOP melalui surat edaran bersama yang mendorong kerja sama di tingkat kabupaten dan kota.
Penyelarasan data diharapkan meningkatkan transparansi dan mencegah ketidakjelasan informasi bidang tanah.
Kepastian waktu mengurangi jasa perantara
ATR/BPN juga menetapkan layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian 10 hari.
Program itu dijadwalkan diterapkan bertahap mulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten dan kota.
Kepastian waktu diperlukan agar proses yang berlarut tidak dimanfaatkan oknum untuk menawarkan jasa pengurusan kepada masyarakat.
Nusron menegaskan pemberantasan mafia tanah tidak cukup mengandalkan penindakan.
Perbaikan sistem pelayanan dan peningkatan integritas pegawai dinilai menjadi langkah pencegahan yang harus berjalan bersamaan.
