Jalan Rusak ke SMA 22 Viral, Dinas PU Makassar Jelaskan Status Aset

oleh -2 Dilihat
oleh
Screenshot2026 02 1413470
Fakta di Balik Jalan Berlubang Pajjaiang, Dinas PU: Bukan Aset Kota

medasulsel.id – MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait kewenangan perbaikan jalan akses menuju SMA Negeri 22 Makassar yang berlokasi di Jalan Pajjaiang, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya.

Kondisi jalan yang rusak dan berlubang belakangan menjadi sorotan warganet serta dikeluhkan para pengendara. Kerusakan tersebut dinilai membahayakan keselamatan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan, terutama pelajar, tenaga pendidik, dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai setiap aspirasi masyarakat terkait aduan akses jalan menuju SMA Negeri 22 Makassar, SMA Keberbakatan Olahraga, hingga Gedung KNPI.

Ia membenarkan bahwa kualitas ruas jalan tersebut saat ini mengalami penurunan yang berdampak langsung pada keselamatan pengguna jalan. Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan inventarisasi Dinas PU, status jalan tersebut bukan merupakan aset Pemerintah Kota Makassar.

“Ruas jalan akses menuju SMA 22 di Jalan Pajjaiang bukan aset Pemerintah Kota Makassar, melainkan masih berstatus sebagai aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” jelas Zuhaelsi, Jumat (13/2/2026).

Dengan demikian, secara administratif kewenangan pengelolaan, pemeliharaan, hingga peningkatan jalan berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Meski bukan menjadi kewenangan langsung, Zuhaelsi memastikan Pemkot Makassar tetap memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar penanganan jalan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

“Permasalahan ini telah kami catat sebagai bahan koordinasi lintas pemerintahan. Kami akan menyampaikannya kepada Pemerintah Provinsi agar dapat segera ditangani,” tuturnya.

Ia menambahkan, penyampaian informasi ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kota Makassar dalam merespons aspirasi masyarakat sekaligus meluruskan kabar yang beredar terkait tanggung jawab perbaikan jalan tersebut.