Jangan Tunda Balik Nama Sertipikat, ATR/BPN Makassar Ingatkan Risiko Sengketa Tanah

oleh -0 Dilihat
oleh
Dok ATR/BPN .IST
Dok ATR/BPN .IST

mediasulsel.id – Makassar — Kantor ATR/BPN Makassar mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses balik nama sertipikat setelah transaksi jual beli tanah dilakukan. Langkah ini dinilai sangat penting untuk memastikan kepemilikan tanah sah secara hukum dan tercatat resmi di Kantor Pertanahan. 26/02/26

Pihak ATR/BPN menegaskan, meski transaksi telah dilakukan, selama sertipikat masih atas nama pemilik lama, secara administrasi tanah tersebut tetap dianggap milik pihak sebelumnya. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum hingga sengketa di kemudian hari.

Proses balik nama sendiri memiliki beberapa tahapan yang harus dipenuhi, mulai dari pengecekan sertipikat, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di PPAT, pelunasan kewajiban pajak, hingga penerbitan sertipikat atas nama pemilik baru. Kelengkapan dokumen menjadi kunci agar permohonan dapat diproses tanpa hambatan.

ATR/BPN Makassar mencatat masih banyak kasus permohonan yang terkendala karena jual beli dilakukan di bawah tangan, pajak belum dilunasi, sertipikat masih atas nama pewaris, atau bahkan tanah belum terdaftar. Situasi tersebut kerap menyebabkan permohonan ditolak atau proses menjadi lebih panjang.

Masyarakat diimbau untuk segera mengurus balik nama melalui prosedur resmi dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Dengan begitu, hak atas tanah dapat terlindungi secara hukum dan memberikan kepastian bagi pemilik di masa mendatang.