mediasulsel.id ,MAKASSAR — Anggota Jatanras Polrestabes Makassar, berhasil menangkap terduga pelaku pengancaman dan penyerangan warga Perumnas Antang Blok 6, Kecamatan Manggala yang terjadi pada, Minggu (26/5/2024).
Pengancaman dan penyerangan tersebut, sempat viral di media sosial. Dalam rekaman video, pelaku ada terlihat membentangkan busur dan ada yang melempar menggunakan ke arah warga yang sedang nongkrong.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana melalui Wakasat Reskrim Kompol Dharma Negara mengatakan, terduga pengancaman dan penyerangan terhadap warga itu, ada delapan orang yang ditangkap dan diamankan. Ada yang berstatus pelajar dan mahasiswa.
Adapun para pelaku yang diamankan masing-masing MA (17) warga Jl Kecapi Raya Blok 10, Perumnas Antang. MSR (20) berstatus mahasiswa warga Jl Biola 7. MAA (16) berstatus pelajar warga Perumnas Antang Blok 6. RR (20), pengantar catering warga Jl Bangkala Dalam.
Baca Juga : Soal W Super Club, Muhammadiyah Minta Danny jadi Mediator ke Pemprov Sulsel
Kemudian, MFS (16) berstatus pelajar warga Jl Biring Roman Dalam. MAA (2) seorang pengangguran warga Jl Alfala. FS (20) seorang buruh bangunan warga Jl Suling. MIA (15) seorang pelajar warga Jl Alfala.
“Penangkapan para pelaku itu dilakukan Jatanras yang membackup Polsek Manggala. Para pelaku itu ditangkap di beberapa lokasi berbeda, pada Rabu (29/5/2024), ” kata Dharma Negara.
Dharma menjelaskan, pengancaman dan penyerangan itu berawal pada saat korban nongkrong sambil main game di depan rumah milik pelapor, di Perumahan Antang Blok 6.
Beberapa saat kemudian datang pelaku berjumlah sembilan orang saling berboncengan tiga, melintas di depan rumah korban.
“Kemudian pelaku memarkir kendaraanya lalu mengeluarkan senjata tajam atau anak panah (busur) ke arah korban. Kemudian para pelaku meninggalkan lokasi tersebut. Pengakuan pelaku, mereka lakukan penyegaran karena tersinggung sempat dilempari, ” jelas Dharma.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa satu katapel, tiga anak panah (busur), tiga unit motor, satu gitar, satu pasang baju dan celana serta rekaman video CCTV.(*)