Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Tedakwa Eks Dirut PERTAMINA Karen Agustiawan

oleh -125 Dilihat
oleh
jk
Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla menjawab pertanyaan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi LNG atau gas alam cair dengan terdakwa Karen Galaila Agustiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5). Antara/Akbar Nugroho Gumay (DOKUMEN ISTIMEWA)

mediasulsel.id Jakarta,Jusuf Kalla atau JK tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pukul 09.58 WIB. Kehadiran wakil presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 itu dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang liquiefied natural gas (LNG) potensial di Amerika Serikat.

Baca Juga Jokowi Tunjuk Grace Natalie jadi Stafsus, Resmi Bertugas Hari ini

Kehadiran JK tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. “Iya, iya (sebagai saksi untuk terdakwa Karen),” ungkap JK singkat, Kamis (16/5/2024).

Dalam kasus ini, Karen didakwa oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan korupsi dengan memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa ada pedoman pengadaan yang jelas.

“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata Jaksa KPK saat membaca dakwaan pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga Presiden Jokowi Perintahkan Respons Cepat atas Banjir Lahar Dingin di Sumatra Barat

Pernyataan Kesaksian Jusuf kalla di pengadilan Tindan Pidana Korupssi dianggap meringankan terdakwa Galaila Karen Kardinah,

Hakim menanyakan soal Instruksi presiden Nomo 1 yang ditujukan ke pertamina

“Instruksi Presiden nomor 1 ditujukan ke Pertamina?” tanya hakim.

“Iya,” jawab JK.

“Itu yang saya kejar, instruksinya apa isinya?” tanya hakim.

“Instruksinya harus dipenuhi di atas 30 persen,” jawab JK.

“Saya ikut membahas hal ini karena kebetulan saya masih di pemerintah saat itu,” imbuh JK.

JK mengaku tak tahu apakah saat itu Pertamina rugi atau untung. Menurutnya, menjadi bahaya jika semua perusahaan yang rugi harus dihukum.

“Jadi ada memang ada kebijakan-kebijakan dalam itu ya. Jadi Bapak tidak tahu apakah Pertamina itu merugi atau menguntung, nggak tahu?” tanya hakim.

Jusuf kalla menjelaskan Kebijakan Langkah bisni akan mengahsikan untung dan rugi, kalua perusahaan BUMN merugi dan harus di hukum maka tidak ada lagi yang mau mengelolah Perusahaan Negara

“Tidak, tidak. Tapi begini boleh saya tambahkan, kalau suatu kebijakan bisnis langkah bisnis, cuman ada dua kemungkinannya, dia untung atau rugi. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau suatu perusahaan rugi harus dihukum,” jawab JK.