Mediasulsel.id, Takalar, Rabu, 10/04/2026 — Kantor Pertanahan Kota Makassar melakukan peninjauan lapangan pada Kamis, 10 April 2026, dalam rangka supervisi kegiatan Pengendalian Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah atau P4T di pulau dan kawasan pesisir.
Peninjauan di Pesisir
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan wilayah pesisir yang memiliki karakteristik khusus.
Tim supervisi dipimpin oleh Kadi Mulyono, A.Ptnh., M.M. selaku Kasubdit Pengendalian Hak Tanah Kepulauan dan Wilayah Tertentu Wilayah I.
Turut mendampingi Nadila Maysila Herdarezki, S.H., M.H. selaku Koordinator Substansi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Setibanya di Pulau Lae-Lae, rombongan disambut oleh Lurah Lae-Lae, Anwar Bachtiar.
“Wilayah pesisir memiliki peran strategis bagi kehidupan masyarakat, mulai dari tempat tinggal, sumber penghidupan, hingga potensi pengembangan pariwisata dan ekonomi lokal,” demikian inti pesan kegiatan itu.
Jaga Kepastian Hukum
Supervisi ini diarahkan untuk memastikan penguasaan dan pemanfaatan tanah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan tanah yang tertib dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa di kawasan kepulauan.
Selain itu, kegiatan ini juga mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepastian hukum atas tanah yang dimiliki dan digunakan.
Dalam konteks ini, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan kelurahan menjadi kunci agar penataan ruang pesisir lebih terarah.
Kegiatan ini menunjukkan bahwa pengelolaan tanah pesisir di Makassar tidak hanya soal administrasi, tetapi juga soal menjaga kepastian hukum, ruang hidup warga, dan keberlanjutan wilayah untuk masa depan.
