mediasulsel.id – Makassar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Sulawesi Selatan turun langsung memantau Rutan Kelas I Makassar. Langkah ini dilakukan untuk merespons sekaligus meluruskan isu yang ramai beredar di media sosial.
Pemantauan dilakukan Rabu (7/1/2026). Rombongan mengecek blok hunian hingga area pelayanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Kunjungan ini sekaligus meluruskan isu yang beredar di masyarakat. Kami hadir untuk melihat langsung kondisi rutan dan memastikan seluruh layanan kepada warga binaan berjalan sebagaimana mestinya,” kata Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Patnal Kanwil Ditjen PAS Sulsel, Marwati, saat peninjauan.
Marwati menegaskan Kanwil Ditjen PAS Sulsel terbuka terhadap pengawasan publik. Menurutnya, evaluasi dan monitoring menjadi bagian komitmen transparansi dan akuntabilitas layanan pemasyarakatan.
“Tidak ada yang ditutupi. Kami memastikan warga binaan diperlakukan secara baik dan hak-haknya tetap terpenuhi sesuai aturan,” tegasnya.
Selain memantau kondisi hunian, kegiatan itu juga dirangkaikan dengan monitoring awal tahun 2026. Tim turut mengecek pelaksanaan sidang online serta layanan integrasi yang berjalan di rutan.
Rombongan juga memeriksa alur administrasi, fasilitas pendukung, hingga kesiapan sumber daya manusia. Tujuannya memastikan pelayanan berjalan tanpa hambatan.
Di sela kunjungan, Marwati menyapa dan berdialog dengan sejumlah warga binaan. Ia mendengar langsung masukan sekaligus memastikan kondisi hunian disebut aman dan layak.
Monitoring tersebut didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Makassar, Moh Romadlon Afwan. Ia menyebut hasil pengecekan menunjukkan kondisi rutan terkendali.
“Kami siap mendukung penuh proses pengawasan ini. Dari hasil pengecekan, situasi rutan dalam keadaan aman dan terkendali, layanan berjalan normal, dan pelaksanaan sidang online tidak mengalami kendala berarti,” ujar Romadlon.
Kanwil Ditjen PAS Sulsel memastikan kegiatan monitoring dan evaluasi akan dilakukan berkala. Upaya ini disebut untuk memastikan layanan pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan mengedepankan akuntabilitas publik.
