mediasulsel.id – Sepuluh terdakwa dalam perkara perusakan dan pembakaran Gedung DPRD Sulawesi Selatan dituntut pidana penjara selama satu tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum .JPU. dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin .5/1/2026..
JPU menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap benda. sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat .1. KUHP.
Dalam amar tuntutannya. jaksa meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara. dengan ketentuan masa penahanan yang sudah dijalani dikurangkan dari vonis.
Jaksa juga menyebut pihaknya mengajukan beberapa alternatif dakwaan. namun tuntutan akhirnya mengarah pada dakwaan yang dinilai paling sesuai dengan rangkaian peristiwa dan pembuktian di persidangan.
Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan mendengar pembelaan atau pledoi dari para terdakwa pada Senin .12/1/2026..
Kronologi Aksi yang Berujung Pembakaran.
Perkara ini berawal dari aksi unjuk rasa pada Jumat .29/8/2025..
Aksi tersebut berkaitan dengan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang saat itu disorot massa. terutama isu fasilitas dan penghasilan anggota legislatif.
Dalam uraian dakwaan. massa awalnya berkumpul dan bergerak melakukan aksi di sejumlah titik di Kota Makassar sebelum akhirnya menuju area Gedung DPRD Sulsel pada malam hari.
Jaksa menilai. setibanya di lokasi. para terdakwa bersama massa lain melakukan tindakan anarkis. termasuk merusak pagar. melempar bagian gedung dengan batu. hingga menciptakan kerusakan pada fasilitas di kawasan DPRD.
Di tengah kericuhan. jaksa memaparkan adanya pembelian bahan bakar dalam jumlah kecil yang kemudian digunakan untuk membakar ban. serta memicu kebakaran pada beberapa objek di halaman gedung.
Setelah kejadian tersebut. para terdakwa disebut meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing.
Pihak jaksa menegaskan dampak peristiwa itu mengakibatkan kerusakan berat pada Gedung DPRD Sulsel. hingga bangunan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Daftar 10 Terdakwa.
Sepuluh terdakwa yang masuk dalam perkara ini adalah.
-
Muh. Resky Anugrah Saputra bin Ibrahim.
-
Muh. Radit.
-
Silvester Nong Kevin alias Kevin.
-
Audi Frist Johanes Uber.
-
Muhammad Rizqi alias Ikki.
-
Affriyah Yunarchie alias Una.
-
Afriza.
-
Muh. Awal Ramadhan alias Adam.
-
Muhammad Hardiansyah Syamsul alias Ari alias Arigato.
-
Arman Maulana Malik.
