mediasulsel.id – Makassar, 20 November 2025 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali memperkuat penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar. Hal itu dilakukan setelah tim penyidik menggeledah ruang Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).
Penggeledahan yang berlangsung hingga pukul 18.00 Wita tersebut dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady.
“Kami melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024,” ujar Rachmat.
Dokumen Rekanan hingga Alur Anggaran Disita
Dalam penggeledahan di BKAD, penyidik menyita berbagai dokumen dari pihak rekanan, dinas teknis, serta berkas terkait proses usulan hingga pencairan anggaran. Kejati menyebut sedikitnya 10 saksi telah diperiksa sejak laporan kasus ini masuk pada Oktober 2025.
Sebelum mendatangi BKAD, penyidik lebih dulu menggeledah dua lokasi lain, yaitu perusahaan pengadaan dan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulsel.
Indikasi Mark Up dan Penyimpangan
Hasil penyelidikan awal mengungkap adanya indikasi mark up serta penyimpangan dalam pelaksanaan proyek hortikultura yang dibiayai APBD Sulsel Tahun Anggaran 2024 tersebut.
“Untuk sementara terkait mark up dan kegiatannya. Tapi tetap masih kami kembangkan,” jelas Rachmat.
Kejati menyebut nilai proyek mencapai Rp 60 miliar, namun besaran penyimpangan masih dalam pendalaman.
Laporan Berawal dari Organisasi Mahasiswa
Kasus ini pertama kali dilaporkan sebuah organisasi mahasiswa pada Oktober 2025. Dalam laporan tersebut, terungkap dugaan ketidaksesuaian jumlah bibit, mark up anggaran, hingga distribusi bibit yang tidak transparan.
Sebelumnya, penggeledahan dilakukan pada sebuah perusahaan di Kabupaten Gowa, sebelum berlanjut ke dinas terkait dan kantor Gubernur Sulsel sebagai lokasi ketiga.
