,

Ketua DPRD Sulsel Sambut Baik Penundaan Pelantikan Kepala Daerah

oleh -232 Dilihat
oleh
drg. A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal.jpg
Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi,/Dok Ist

mediasulsel.id — Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, atau yang lebih akrab dipanggil Cicu, memberikan dukungan penuh terhadap keputusan penundaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Pelantikan yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 kini ditunda hingga 18-20 Februari 2025. Penundaan ini dilakukan menunggu hasil sidang sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada yang akan digelar pada 4-5 Februari 2025.

Cicu memberikan apresiasi terhadap keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menunda pelantikan tersebut. Menurutnya, langkah ini memberikan kesempatan untuk memastikan bahwa kepala daerah yang dilantik tidak terlibat sengketa hasil Pilkada.

“Saya sangat mendukung langkah ini. Ini adalah langkah yang tepat dari Kemendagri untuk menunggu hasil sidang sela di MK,” ujar Cicu pada Minggu, 2 Februari 2025.

Penundaan pelantikan juga dipandang berdampak positif dalam hal penghematan anggaran serta mempercepat proses pemerintahan di tingkat daerah. Dengan menunggu hasil dari MK, pemerintah dapat memastikan bahwa pelantikan berlangsung lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa penundaan ini bertujuan untuk pelantikan yang lebih banyak dan serentak. “Dengan penundaan ini, pelantikan akan dilakukan serentak dengan rentang waktu yang tidak terlalu lama,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa jadwal pelantikan akan sangat bergantung pada kecepatan Mahkamah Konstitusi dalam mengunggah dokumen keputusan terkait sengketa Pilkada.

Penundaan pelantikan ini diharapkan akan menjadikan proses pelantikan lebih efisien dan memastikan bahwa hanya kepala daerah yang bebas dari sengketa yang dilantik, sehingga pemerintahan di daerah dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan harapan masyarakat.