Mediasulsel.id – Jakarta – Polda Metro Jaya, Akhirnya mengumumkan bahwa Ketua KPK, Firli Bahuri, telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan investigasi selama hampir dua bulan, tim penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Firli Bahuri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang meliputi pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji terkait pengusutan korupsi yang diduga dilakukan oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasi Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian (Kementan) pada periode 2020-2023.
Firli Bahuri diumumkan sebagai tersangka Rabu (22/11/2023) malam menjelang ganti hari. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak saat konfrensi pers menerangkan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri setelah tim penyidikan, pada Rabu (22/11/2023) petang melakukan serangkaian gelar perkara.
Gelar perkara dilakukan setelah tim penyidikan Polda Metro Jaya dalam sebulan terakhir ini maraton memeriksa 91 orang saksi, dan meminta keterangan sebanyak 4 orang ahli. Termasuk kata Ade, tim penyidikannya juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan dan melakukan penyitaan-penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti yang disita, termasuk dokumen transaksi uang dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura setotal Rp 7 miliar. “Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan, ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam (**)