mediasulsel.id – Cilacap – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK menemukan bukti yang cukup usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat, 13 Maret 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Menurut Asep, hasil penyelidikan KPK mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030 dan saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” ujar Asep dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati dan Sekda Cilacap langsung ditahan oleh penyidik KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
