MAKASSAR — Kuasa hukum ishak mengungkap kenyataan fakta dalam gugatan perdata kliennya Ishak Hamsa No.233
Kuasa hukum Achmad Ilham.SH,MH,CPL menyatakan bahwa kejelasan gugatan ini tentang subtansi status objek perkara adalah tanah adat C1 bukanlah tanah ex verponding.
Hal tersebut dijawab dengan bukti tergugat dalam keterangan fakta bukti formil PBB milik tergugat Hj.Wafiah Sahrir yang menerangkan menggunakan blok 007, yang dimana blok 007 itu adalah fakta yang jelas kalau objek perkara adalah tanah adat C1 yang bukan tanah yang berasal dari EX VERPONDING.
Sebagaimana yang didalilkan tergugat Hj.Wafiah Sahrir maupun turut tergugat ATR,BADAN PERTANAHAN NASIONAL Kota Makassar.
Ilham menambahkan “dimana blok 007 itu kode yang memang sudah mendapatkan legitimasi yang melalui validasi instansi kantor direktorat jendral pajak sulselbar (ipeda),” ungkapnya saat menggelar konferensi pers di depan Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (5/6/2024).
Sebagaimana keterangan kepala kantor ipeda tahun 1988, Drs.laode kadir. instansi yang memiliki otoritas kewenangan tentang status objek lahan di kampung barombong no 61 adalah tanah adat bukan tanah ex verponding!
“Dengan demikian harapan kami agar hakim yang menangani gugatan perdata kami dengan No 233.
Hakim dapat berkesimpulan dalam putusannya nanti yang tidak bertentangan atau menggugurkan fakta kebenaran yang berada pada kejelasan kantor direktorat jendral pajak ( IPEDA ) sebagaimana semua pembuktian kami selaku penggugat,” terangnya.
Semuanya memiliki kecocokan data yang berada pada kantor direktorat jendral pajak ipeda yang memiliki buku induk tentang status tanah kampung barombong no 61.
Adapun keterangan H.Longkeng yang berbeda dibawah sumpah pada perkara Muhksin terkait perkara pidana yang dijalani oleh Muhksin menyatakan bahwa asal-usul tanah itu adalah Ambo Dae Djamalu memperoleh tanah itu dari Willi Songkoa alias Wijaya.
Sedangkan keterangan H.Longkeng pada perkara A Quo : 233 tahun 2023 yang dimana keterangannya pula dibawah sumpah dimuka persidangan yang menerangkan bahwa tanah tersebut berasal dari ex Verponding atas nama Oesong Hoang,
Sehingga kuasa hukum Ishak Hamzah menyatakan secara tegas kepada aparat kepolisian agar segera menangkap H.Abd Rasyid alias H.Longkeng karena diduga kuat telah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dimuka persidangan,
olehnya itu hakim harus objektif melihat secara fakta bukti-bukti ahli waris Ishak Hamzah dipersidangan. (And)