Kuasa Hukum Surati Kemendagri, Minta Hak Angket DPRD Gowa Dievaluasi

oleh -0 Dilihat
oleh
Kuasa Hukum Surati Kemendagri, Minta Hak Angket DPRD Gowa Dievaluasi
Kuasa Hukum Surati Kemendagri, Minta Hak Angket DPRD Gowa Dievaluasi

Mediasulsel.id, Makassar, Rabu, 17/06/2026 – Kuasa hukum penggugat hak angket DPRD Gowa dari Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat tersebut berisi permintaan agar Kemendagri melakukan evaluasi terhadap hak angket yang tengah bergulir di DPRD Gowa.

Muallim menegaskan bahwa surat telah diterima dengan tanda terima resmi dan dijadikan bahan administrasi serta pembuktian di persidangan. Ia berharap Kemendagri menaati hukum dan tidak menindaklanjuti hak angket sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Langkah serupa juga ditempuh dengan mengirimkan surat ke Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) pada hari yang sama.

Surat ke Kemendagri dan APKASI sebagai Langkah Hukum

Muallim menjelaskan bahwa surat ke Kemendagri telah dijawab dengan imbauan kepada seluruh SKPD dan pihak terkait untuk menghormati proses hukum yang berjalan. “Alhamdulillah, surat ini telah resmi dijawab oleh pemerintah daerah. Intinya, semua pihak diminta menghormati proses hukum demi tercapainya kepastian hukum,” ujar Muallim, Rabu, 17/06/2026.

Selain itu, kuasa hukum juga mengirimkan surat ke APKASI dengan harapan Bupati Gowa sebagai anggota mendapat perhatian khusus. “Kami meminta advice dan dukungan dari APKASI agar substansi hak angket ini menjadi perhatian. Karena bagi penggugat, materi hak angket yang diajukan DPRD Gowa sangat keliru dan jauh dari aturan perundang-undangan,” tegas Muallim.

Dasar Hukum dan Tanggapan Pengusul Hak Angket

Gugatan ini didasarkan pada Peraturan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2018 yang telah diperbarui dengan Nomor 36 Tahun 2022. Pasal 92 menyebutkan bahwa hak angket adalah hak DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis, dan berdampak luas, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. “Yang dimaksud hak angket adalah penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Bukan isu pribadi, bukan isu perselingkuhan, bukan isu beasiswa, bukan dugaan korupsi seragam sekolah. Itu bukan kebijakan pemerintah daerah. Maka kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri, bukan ke PTUN,” tegas Muallim.

Sementara itu, Juru Bicara Pengusul Hak Angket DPRD Gowa, Asrul Makkaraus Sujiman, menyebut hak angket merupakan hak konstitusional DPRD yang diatur dalam sejumlah regulasi. Ia menegaskan usulan tersebut bukan tindakan emosional atau bermotif personal, melainkan tanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan. Dasar pengusulan meliputi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan beasiswa program doktoral, indikasi penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemerintahan, dan belum optimalnya tindak lanjut rekomendasi DPRD. “Aspek lain yang menjadi perhatian yakni belum optimalnya tindak lanjut maupun klarifikasi terbuka terhadap rekomendasi DPRD atas berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.

Persidangan berikutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan para pihak. Pada sidang awal, DPRD Gowa tidak hadir. Kuasa hukum berharap persidangan dapat disiarkan secara langsung agar masyarakat Gowa menyaksikan proses hukum. Jika rekomendasi pansus hak angket keluar sebelum putusan pengadilan, pihaknya siap menempuh jalur hukum lanjutan, termasuk banding dan kasasi. “Apapun hasilnya, kami akan ikuti proses hukum. Kalau nanti ada produk tata usaha, kami juga siap menggugatnya. Semua ini demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Gowa,” ucap Muallim.