Kuasa Hukum Wawan Nur Rewa Klarifikasi Polemik Lapas Kelas I Makassar, Mediasi Tempuh Jalan Damai

oleh -109 Dilihat
oleh
IMG 20250514 144003
Oplus_131072

Mediasulsel.id, Makassar – Polemik yang menyeret Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar akhirnya menemukan titik terang. Kuasa hukum Wawan Nur Rewa, salah satu pihak yang terlibat dalam kisruh tersebut, angkat bicara dan menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf secara terbuka, Rabu (14/5/2025), usai menghadiri proses mediasi yang digelar di Lapas Kelas I Makassar.

Dalam keterangannya kepada awak media, kuasa hukum Wawan Nur Rewa mengungkapkan bahwa dirinya telah hadir langsung di Lapas Kelas I Makassar untuk mengikuti mediasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas, Sutarno, Bc.IP., S.H., M.H. Mediasi tersebut bertujuan untuk menyelesaikan persoalan internal yang sempat menjadi perhatian publik, terutama menyangkut hak-hak kliennya di dalam lingkungan lapas.

“Hari ini saya berada di Lapas Kelas I Makassar dan telah mengikuti proses mediasi yang difasilitasi oleh Bapak Kalapas, Sutarno. Kami sangat mengapresiasi keterbukaan beliau dalam memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai dan bermartabat,” ujar kuasa hukum Wawan.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari mediasi ini adalah untuk mengakhiri kisruh yang sempat mencuat dan memastikan bahwa hak-hak hukum kliennya dapat dipulihkan sebagaimana mestinya. Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa telah tercapai kesepakatan damai antara pihak-pihak yang berseteru.

“Sudah ada kesepakatan perdamaian secara tertulis. Kedua belah pihak juga telah saling memaafkan dan menerima segala kejadian ini dengan lapang dada. Ini menjadi titik akhir dari perselisihan yang sempat terjadi,” imbuhnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab profesional, kuasa hukum Wawan Nur Rewa juga menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan-pernyataan yang sebelumnya ia sampaikan kepada publik, yang menurutnya merupakan hasil dari miskomunikasi. Ia menyatakan siap menarik kembali pernyataan tersebut dan menanggung segala konsekuensinya.

“Saya juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas pernyataan-pernyataan saya sebelumnya yang mungkin menimbulkan kegaduhan. Hari ini saya tarik seluruh pernyataan tersebut karena ternyata terjadi miskomunikasi. Saya bertanggung jawab penuh atas hal itu,” jelasnya.

Dalam proses mediasi tersebut, disepakati pula pengembalian dana sebesar Rp30 juta kepada kliennya, yang telah diterima dan disetujui sebagai bagian dari kesepakatan damai. Hal ini menjadi salah satu langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan secara adil dan proporsional.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa seluruh peristiwa yang terjadi merupakan murni persoalan pribadi antara dua individu dan tidak ada kaitannya dengan institusi Lapas Kelas I Makassar.

“Saya perlu klarifikasi, bahwa setelah kami melakukan konfrontasi terhadap pihak-pihak terkait, ternyata peristiwa ini adalah persoalan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan Lapas Kelas I Makassar. Saya tegaskan kembali, ini murni urusan personal kedua belah pihak,” ujarnya.

Ia juga memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang mencoba mengaitkan persoalan ini dengan institusi lapas atau memuat berita-berita yang menyesatkan. Menurutnya, apabila hal tersebut terus terjadi, maka ia dan pihak lain yang telah berdamai tidak akan bertanggung jawab atas dampaknya dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

“Bila ada pihak yang masih membuat narasi atau pemberitaan yang menyeret institusi Lapas Kelas I Makassar dalam kasus ini, maka hal tersebut sepenuhnya di luar tanggung jawab kami. Kami serahkan kepada aparat hukum untuk menindak sesuai ketentuan pidana yang berlaku,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, ia kembali menyampaikan terima kasih kepada Kalapas Makassar serta pihak-pihak yang telah memfasilitasi dan mengawal proses mediasi ini, termasuk rekan-rekan media yang telah memberitakan persoalan ini secara berimbang.

“Saya bersama klien saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Kalapas dan seluruh pihak yang telah memberikan ruang dan kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini secara baik. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar ke depan persoalan semacam ini bisa dihindari,” pungkasnya.

Sementara itu, Saliah dan suaminya yang turut hadir dalam proses mediasi juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Lapas apabila dalam pernyataan-pernyataan sebelumnya terdapat unsur yang menyinggung institusi.

“Kami juga ingin menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kalapas yang telah bersedia membuka ruang mediasi. Jika sebelumnya ada perkataan kami yang menyeret nama institusi, kami mohon maaf sebesar-besarnya. Tidak ada maksud untuk mencemarkan nama baik siapa pun,” ucap Saliah.

Dengan berakhirnya polemik ini melalui jalur mediasi, diharapkan suasana di Lapas Kelas I Makassar dapat kembali kondusif dan segala aktivitas pembinaan narapidana dapat berjalan dengan optimal sebagaimana mestinya. (And)