,

MA Batalkan Hukuman Mati Pembunuh Ferdy Sambo Menjadi Penjara Seumur Hidup

oleh -283 Dilihat
oleh
ferdy sambo pakai baju tahanan saat muncul di duren tiga akh rftn
Photo( IST )

mediasulsel.id – Makassar  Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Majelis hakim MA lantas memutuskan Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” ujar Kepala Biro Hukum Humas Mahkamah Agung, Sobandi di Jakarta, Selasa (8/8).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo, ia tetap divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers, Sobandi mengatakan ada dua Majelis Hakim yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo tersebut.

Maijelis hakim juga memutus kasasi terdakwa lainnya. Vonis Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Ricky Rizal dari sebelumnya 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
Selain itu hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dikurangi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara oleh MA.