mediasulsel.id – Bantaeng, 15 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menetapkan Andi Zaenal Sofyan (AZ), Camat Tompobulu yang juga mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa Pattallassang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari media dan sejumlah aktivis antikorupsi terkait dugaan penyalahgunaan dana yang ditransfer ke rekening pribadi oleh AZ saat menjabat PJ Kepala Desa Pattallassang pada periode 8 Mei hingga 2 Juli 2025. AZ kemudian dilantik sebagai Camat Tompobulu pada Juni 2025.
“Kasus ini bermula dari pemberitaan dan laporan masyarakat. Mereka menyebut adanya dana desa yang masuk ke rekening pribadi PJ Kepala Desa,” ungkap Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi dalam konferensi pers, Selasa (15/7).
Rp1,2 Miliar Dana Desa Dikuasai Pribadi
Berdasarkan APBDes Desa Pattallassang 2025, total anggaran yang diterima desa yakni:
-
Dana Desa (DD): Rp 1.175.147.000
-
Alokasi Dana Desa (ADD): Rp 1.275.360.000
-
Total: Rp 2.450.534.000
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, AZ memerintahkan pencairan dana secara bertahap melalui Kaur Keuangan desa, dan menguasai dana sebesar Rp 1.205.000.000 secara pribadi:
-
Rp 205 juta diterima tunai
-
Rp 500 juta ditransfer ke rekening pribadi AZ
-
Rp 500 juta dicairkan dan diserahkan tunai pada Juni 2025
Padahal, sesuai Pasal 30 ayat (1) Perbup Bantaeng No. 6 Tahun 2019, seluruh transaksi keuangan desa wajib dilakukan melalui rekening kas desa pada Bank Sulselbar dan tidak boleh masuk ke rekening pribadi.
“Tidak ada alasan dana desa masuk ke rekening pribadi. Ini jelas melanggar aturan,” tegas Satria.